SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL- Aparat keamanan Pemkab Bantul bakal membongkar paksa atribut partai dan caleg yang dipasang tak sesuai aturan. Selama ini, Panitia Pengwas Pemilu (Panwaslu) Bantul telah menemukan ratusan atribut kampanye seperti billboard, baliho maupun spanduk yang melanggar aturan.

Kabid Penegakkan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayubroto mengatakan, Pemkab dalam hal ini bupati telah menerima surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menertibkan paksa atribut kampanye tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Surat itu disampaikan ke Bupati Bantul awal pekan ini. Selanjutnya, Bupati menugaskan Satpol PP untuk menindaklanjuti permohonan itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Pol PP menjadwalkan pembongkaran paksa atribut Sabtu (30/11/2013) ini. “Sabtu ini rencananya kami turunkan yang masih ada masalah, memang masih banyak ditemukan yang melanggar di sepanjang jalan di Bantul,” ungkap Jati.

Jati menambahkan, penurunan paksa oleh Pol PP merupakan langkah terakhir bila partai tak mengindahkan permohonan KPU agar menertibkan sendiri atribut mereka.

Sejauh ini, berbagai pelanggaran alat peraga kampanye di Bantul beragam, mulai dari pemasangan billboard oleh caleg yang harusnya hanya boleh menggunakan spanduk, serta pelanggaran materi kampanye.

Ia mencontohkan baliho yang harusnya memuat hanya gambar partai dan pengurus partai non caleg, namun dipasang gambar caleg.

Selain itu, banyak atribut kampanye dipasang di billboard milik biro iklan. Sesuai aturan, billboard hanya boleh untuk tujuan reklame agar Pemkab dapat menarik pajak dari pemasangan iklan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya