SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jakarta Barat, penyidik meningkatkan status terhadap Brigadir Satu (Briptu) Wawan, anggota Brimob Kelapa Dua Mabes Polri yang menembak mati Bachrudin. Wawan kini menjalani penahanan di Mapolres Jakarta Barat.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Jakarta Barat,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Penyidik menetapkan Briptu Wawan sebagai tersangka dalam kasus penembakan satpam Komplek Ruko 1000 Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2013) malam lalu. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” imbuh Rikwanto.

Di samping mendapatkan sanksi pidana umum, anggota Protokol Yanma di Mako Brimob Kelapa Dua itu juga akan diproses secara internal. “Ini sedang proses, tentu secara internal dari kesatuannya tetap akan memproses kode etik profesi, ini berjalan bersamaan,” tambahnya.

Lanjut dia, Briptu Wawan kemungkinan besar dipecat dari kesatuannya bilamana terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya