SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos/dok)

Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten menangkap produsen tembakau gorila yang tergolong narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, awal Agustus lalu. Produksi tembakau gorila di Karangnongko sudah termasuk skala home industry dengan total barang bukti yang disita polisi mencapai 80-an gram tembakau gorila.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, kasus pengungkapan home industry tembakau gorila bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan di Jagalan, Kecamatan Karangnongko sering dijadikan sebagai transaksi narkotika jenis tembakau gorila. Memperoleh laporan itu, tim Satnarkoba Polres Klaten langsung mendatangi lokasi kejadian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Di sana ternyata sudah ada home industrinya. Dari jaringan Karangnongko ini, kami sita barang bukti hingga 80-an gram tembakau gorila,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di kompleks Setda Klaten, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Ini Hlo Ucapan Muhammad Kece yang Bikin Tersandung Kasus Penistaan Agama

AKP Mulyanto mengatakan penangkapan jaringan produsen tembakau gorila di Karangnongko berawal dari penangkapan Firnando Tedhy Wichaksono alias Temon, 26, warga Jagalan, Kecamatan Karangnongjo, Minggu (1/8/2021) pukul 20.30 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa 72 gram tembakau gorila dari tangan Temon. Atas perbuatannya, Temon dijerat Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2019 tentang Narkoba.

Setelah menangkap Temon, Satnarkoba Polres Klaten menangkap dua tesangka lain yang menjadi pemakai sekaligus pengedar tembakau gorila di Banyuaeng, Karangnongko, Senin (2/8/2021) pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Kakek-Kakek Meninggal Diduga Terpeleset di Sungai Troso Klaten

Dua tersangka pemakai tembakau gorila di Banyuaeng, Kcamatan Karangnongko, yakni Satrio Wibowo alias Rio, 22, warga Tegal Blateran, Kabupaten, Klaten dan Theodorus Fernando Raka Armandito, 19, warga Tegal Blateran, Kabupaten, Klaten. Polisi menyita tembakau gorila seberat 10,62 gram. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkoba.

“Jadi pembuatnya satu orang asal Karangnongko. Penjualannya dilakukan secara online oleh warga di Kota Klaten,” kata AKP Mulyanto.

AKP Mulyanto mengatakan tim Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap seorang tersangka lagi di Jambon, Kecamatan Ceper, Senin (2/8/2021) pukul 16.00 WIB. Di lokasi ini, polisi menangkap seorang pemakai tembakau gorila asal Mojosongo, Jebres, Solo, yakni Pedro Rizky Berliansyah, 18.

“Yang bersangkutan sebagai pemakai. Dari tangan yang bersangkutan disita 6,04 gram tembakau gorila,” kata AKP Mulyanto, Kamis (26/8/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya