SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) — Jajaran Satlantas Polresta Solo siap menindak tegas warga yang melanggar di Jl Slamet Riyadi saat Hari Bebas dari Kendaraan Bermotor atau car free day diberlakukan pada setiap hari Minggu pagi. Teguran hingga sanksi berupa pemberian surat bukti pelanggaran (Tilang) akan dilakukan bila terjadi pelanggaran lalu lintas.

Demikian ditegaskan Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Suhirman ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Jumat (11/3/2011). Sebagaimana diketahui, sejak 30 Mei 2010 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah memberlakukan Hari Bebas dari Kendaraan Bermotor untuk setiap hari Minggu pagi, mulai pukul 05.00-09.00 WIB. Sosialisasi pun gencar dilakukan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pemberlakuan car free day tersebut, Dishub bekerja sama dengan jajaran Satlantas Polresta Solo untuk menertibkan warga yang akan melintas di sepanjang Jl Slamet Riyadi dengan mengendarai kendaraan bermotor. Namun hingga kini, diakui masih cukup banyak yang melanggar.

“Dalam hal menertibkan warga atau pengguna jalan, Satlantas bekerja sama dengan Dishub. Bila ada warga nekat melintas di Jl Slamet Riyadi saat car free day, petugas Dishub ataupun Satlantas akan berupaya memeringatkan, baik dengan teguran, peringatan hingga pemberian surat Tilang bagi yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” terang Kasatlantas.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya