SOLOPOS.COM - Jemaah umrah di Masjidil Haram. (Bisnis-Reuters-Amr Abdallah Dalsh)

Solopos.com, SEMARANG — Satgas Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kota Semarang, Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel yang tidak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari siaran pers yan diterima Minggu (29/12/2019), ada tiga biro perjalanan wisata yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah di Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga travel non PPIU itu adalah PT ABI, PT SS, dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun.

Ketua Tim Satgas Umrah M. Ali Zakiyuddin menyampaikan pihaknya telah menghentikan operasional tiga travel umrah tak berizin di Kota Semarang. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai biro perjalanan wisata dari pemerintah daerah, dan satu travel yang baru sebatas akte notaris.

“Ketiganya tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegasnya.

Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai biro perjalanan wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan  bekerja sama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.

Namun, kerja sama itu melanggar aturan yang ditetapkan. Ke depan, PT ABI mengakui siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan Kementerian Agama.

“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka,” ujar pimpinan ABI Tour.

Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor.

Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kementerian Agama yang juga menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah, Ali Machzumi, menyampaikan bahwa untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.

“Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah. Travel juga harus mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan,” ujar Ali.

Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK Andre Maytadi menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada dalam beroperasi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya