SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan sejumlah kejanggalan terkait kasus markus pajak Rp 25 miliar. Salah satunya yakni terkait surat pencabutan blokir uang yang ditandatangani Direktur Eksus II Bareskrim Brigjen Pol Raja Erizman pada 26 November 2009.

“Soal pengangkatan pemblokiran, lalu bagaimana kasus ini meluncur, lalu tuntutan dan vonis bebas,” kata Sekretaris Satgas Denny Indrayana di kantor Satgas, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (23/3).

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Denny bukan asal sembarang bicara. Informasi mengenai keganjilan-keganjilan itu diperoleh berdasarkan informasi dan dokumen yang diperoleh Satgas.

“Memang menguatkan keganjilan, tapi belum tentu ada mafia hukum,” tambahnya.

Selain itu, keganjilan juga ditemukan Satgas terkait berita acara pemeriksaan (BAP). Di dalam BAP milik Gayus Tambunan, uang itu disebutkan sebagai milik Andi Kosasih.

“Bahwa Andi Kosasih punya uang yang dititipkan ke GT, selama 1 tahun Rp 24,5 miliar dan tidak pernah salah, itu kemudian terlalu awal lalu GT tidak ditahan,” jelasnya.

Gayus Tambunan disidik Polri sejak awal 2009 terkait kepemilikan uang Rp 25 miliar. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada November 2009. Staf pegawai pajak ini dijerat pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.

Penyidik Polri mengaku hanya menemukan uang yang diduga bermasalah Rp 395 juta. Sedang sisanya, Rp 24,6 miliar dengan alasan milik Andi Kosasih lalu dibuka blokirnya.

Namun saat dilimpahkan ke pengadilan, jaksa hanya menuntut dengan 1 tahun penjara dan 1 tahun percobaan, dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Hakim PN Tangerang kemudian memvonis bebas.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya