SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Anggota Satgas Anti Mafia Hukum Yunus Husein mempersilakan Petisi 28 yang akan menggugat keberadaan Satgas melalui judicial review di Mahkamah Agung (MA). Yunus menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan itu.

“Itu hak mereka sebagai warga negara. Tapi kita siap saja menghadapi itu,” ujar Yunus, Sabtu (19/6).

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

Menurut Yunus, tugas Satgas adalah membantu rakyat yang dikerjai, ditipu dan diperas oleh oknum aparat negara. Karena itu dia heran jika tugas Satgas dalam membantu negara tidak didukung.

Ekspedisi Mudik 2024

Yunus mengungkapkan, hingga Jumat (18/6) lalu lebih kurang 2.200 pengaduan masyarakat masuk ke Satgas. Yang banyak diadukan yakni oknum penegak hukum.

Yunus membantah, pihaknya tidak menangani kasus Century karena adanya tekanan dari kalangan Istana. Menurut dia, Century sudah ditangani Pansus DPR dengan dibantu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Lagipula kita cari aliran dana tidak ada ke situ. Tapi memang ada yang nyumbang di bawah Rp 5 miliar, dan menurut UU itu boleh. Yang tidak boleh di atas Rp 5 miliar,” katanya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya