SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Komjen Pol Susno Duadji, ditunda. Satgas meminta Polri mendahulukan kasus dugaan korupsi pajak yang dihembuskan mantan Kabareskrim tersebut.

“Sebaiknya lapor pengaduan pencemaran nama baik di-pending. Kasus korupsinya dulu. Surat edaran Kepolisian tahun 2005 mengatakan hal yang sama, sebaiknya itu dicermati,” kata Sekretaris Satgas, Denny Indrayana, saat tiba di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (24/3).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Denny bersama jajaran Satgas datang ke Mabes Polri untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

“Kita akan koordinasikan beberapa pengaduan terkait dugaan praktek mafia hukum yang ada di Satgas di instansi kepolisian,” kata Denny.

Ditanya mengenai adanya kabar Brigjen Pol Raja Erizman juga akan diinterogasi Satgas, Denny tidak mau bekomentar.
“Nanti ada konferensi pers,” elak Denny.

Seperti diketahui, Susno menuding dua  mantan anak buahnya, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman, terlibat kasus mafia pajak dengan terdakwa pegawai Ditjen Pajak, Gayus Tambunan. Keduanya lantas mengadukan Susno dan Susno pun ditetapkan sebagai tersangka.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya