SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg alias gas melon. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Satgas Mafia Pangan Solo mendapati ada karyawan pangkalan elpiji 3 kg yang menjual gas ke rumah makan.

Solopos.com, SOLO — Satuan Tugas (Satgas) Mafia Pangan Polresta Surakarta memergoki seorang karyawan pangkalan elpiji 3 kg menjual gas bersubsidi tersebut ke rumah makan di Kelurahan Laweyan, Kecamatan Laweyan, Solo, Selasa (2/1/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tim Satgas Mafia Pangan langsung memberikan pembinaan kepada pemilik rumah makan dan karyawan pangkalan tersebut. Anggota Penindakan Satgas Mafia Pangan, AKP Widodo, mengatakan petugas Satgas Pangan mengecek di lapangan terkait distribusi elpiji 3 kg di lima kecamatan Solo.

Saat mengecek di Kelurahan Laweyan memergoki karyawan pangkalan menggunakan sepeda motor roda tiga menjual elpiji 3 kg ke rumah makan. “Kami langsung mengamankan karyawan itu untuk dimintai keterangan dan pendataan. Pemilik rumah makan dan karyawan pangkalan elpiji 3 kg langsung kami beri pembinaan,” ujar Widodo saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2018). (Baca: Satgas Mafia Pangan Solo Temukan Ada Pangkalan Kelebihan Pasokan Ratusan Tabung Gas Melon)

Menurut Widodo, karyawan pangkalan elpiji 3 kg tersebut mengaku sudah lama menjual elpiji kg ke rumah makan dengan harga Rp17.000 per tabung. Karyawan itu menjual lima tabung untuk stok selama lima sampai enam hari.

“Kami menegaskan tindakan menjual elpiji 3 kg ke rumah makan melanggar Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan] Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji,” kata dia.

Widodo menjelaskan saat pengecekan juga didapati tiga rumah makan menggunakan elpiji 3 kg. Ketiga warung makan tersebut dua di antaranya di Laweyan dan Banjarsari. Rata-rata rumah makan itu menggunakan elpiji 3 kg sehari tiga sampai lima tabung.

“Kami memberikan teguran kepada pemilik rumah makan itu. Kalau mereka masih nekat akan dikenai sanksi,” kata dia.

Kasi Penindakan Satgas Mafia Pangan Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan penerapan Permendag Nomor 26 Tahun 2009 di lapangan belum berjalan baik. Hal tersebut dapat dilihat masih banyak ditemukan pangkalan menjual gas bersubsidi ke rumah makan.

“Kami menegaskan elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin. Rumah makan dilarang menggunakan gas 3 kg,” kata dia.

Ia mengatakan banyaknya rumah makan menggunakan gas elpiji 3 kg dalam jumlah banyak mengakibatkan kelangkaan. Rumah makan seharusnya menggunakan gas elpiji nonsubsudi ukuran 12 kg atau 5,5 kg. Satgas Mafia Pangan melaporkan temuan tersebut kepada Pemkot Solo agar ditindaklanjuti.

“Kami meminta kepada warga untuk ikut mengawasi distribusi elpji 3 kg. Kalau menemukan ada gas bersubsidi dijual ke rumah makan segera laporkan ke Satgas Pangan atau Pemkot Solo,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya