SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menginginkan agar perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak diajukan ke pengadilan. Namun, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya kira dari Satgas sikapnya yang paling penting persoalan ini dapat diselesaikan tanpa masuk ke proses pengadilan,” ujar Ketua Satgas, Kuntoro Mangkusuboto, di Kantor  Wakil Presiden Boediono, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (7/6).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Menurut Kuntoro, penyelesaian kasus yang mendera dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bisa melalui pengesampingan perkara atau deponeering.

“Dan itu dipersilakan kepada Kejaksaan Agung untuk memutuskan,” lanjut Kuntoro yang juga Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) ini.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Kejagung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara praperadilan SKP2 Bibit-Chandra. SKP2 adalah kepanjangan dari Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.

SKP2 itu diterbitkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2009. Perkara Bibit-Chandra dihentikan dengan alasan hukum dan sosilogis, yakni suasana batin masyarakat yang saat itu menginginkan kedua pimpinan KPK itu tidak diadili. SKP2 itu lantas digugat dan dimenangkan oleh Anggodo Widjojo. Pengadilan menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah dan karenanya Bibit dan Chandra harus disidang.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya