Jumat, 27 Mei 2011 - 10:05 WIB

Satgas imbau Adang pulangkan Nunun ke RI

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berharap keluarga Nunun Nurbaeti Daradjatun bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk memulangkan tersangka suap cek pelawat itu ke Indonesia. Anggota Satgas Antimafia, Mas Achmad Santosa, hari ini (27/5), mengungkapkan bahwa keluarga harus ikut mempermudah untuk menghadirkan Nunun. Menurut pria yang akrab disapa Ota itu, peran mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, sangat penting untuk dapat memulangkan istrinya.

Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004. Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [vivanews/lia]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif