SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum berharap keluarga Nunun Nurbaeti Daradjatun bersikap kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk memulangkan tersangka suap cek pelawat itu ke Indonesia. Anggota Satgas Antimafia, Mas Achmad Santosa, hari ini (27/5), mengungkapkan bahwa keluarga harus ikut mempermudah untuk menghadirkan Nunun. Menurut pria yang akrab disapa Ota itu, peran mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun, sangat penting untuk dapat memulangkan istrinya.

Nunun menjadi tersangka sejak akhir Februari 2011. KPK menduga Nunun terlibat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Nunun diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPR periode 1999-2004. Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [vivanews/lia]

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya