SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menindaklanjuti informasi mantan Kabareskrim Komnjen (Pol) Susno Duaji mengenai kejanggalan penanganan kasus oknum pegawai pajak yang memiliki rekening dengan jumlah tidak wajar.

“Kami sedang berpikir bila memang ada indikasi praktik ini (korupsi-red), maka yang secara hukum bisa melakukan penindakan adalah polisi dan KPK,” kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana dalam keterangan pers di kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (19/3).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut dia, lebih baik KPK bisa ikut dalam proses penindakan, dan ada baiknya pintu itu dibuka oleh institusi yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, tentunya satgas akan melakukan komunikasi intensif dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri karena informasi dari Susno tersebut terkait dengan institusi kepolisian.

“Kapolri tentu akan kita ajak komunikasi, ini kan masalah yang diduga terjadi di lingkaran kepolisian, tentu akan komunikasi dengan Kapolri,” tegasnya.

Setelah bertemu dan mendengarkan keterangan dari Susno Duaji pada Kamis (18/3), menurut Denny, satgas akan melangsungkan pleno pada Selasa (23/3) setelah Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto kembali dari kunjungan dinas di Marokko.

Denny menambahkan, saat ini kasus tersebut belum dilaporkan pada Presiden dan pihaknya baru menyampaikan pada Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

“Saya belum lapor ke Presiden. Saya sudah sampaikan ke Pak Dipo, Presiden tentu akan mendukung, karena ini terkait masalah pajak, dan itu fokus perhatian pemerintah, penyimpangan di perpajakan harus diperkecil,” katanya.

Menurut Denny, mantan Kabareskrim itu tampaknya melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan rekening tak wajar yang dimiliki GT, seorang pegawai Ditjen Pajak dengan golongan 3A.

“Pak Susno menyampaikan informasi yang terkait penanganan perkara pegawai pajak, ada kejanggalan  di sana, pertama uang Rp 25 miliar yang dimiliki bersangkutan habis, dan kemudian diduga masuk ke praktek mafia hukum. Dilakukan oleh aparat sipil, calo perkara dan ada dugaan keterlibatan penyidik dan jaksa,” katanya.

Ia menambahkan, kejanggalan kedua, rekening yang diblokir pada 26 November 2009 dicabut blokirnya dua hari setelah serah terima Susno sebagai Kabareskrim.

Satgas, kata Denny, sudah memiliki dokumen pencabutan blokir rekening, termasuk pejabat yang menandatangani dokumen itu.

Susno yang kini berstatus perwira tinggi tanpa jabatan di Mabes Polri didampingi oleh beberapa asistennya ketika dimintai keterangan oleh Satgas sekitar 1,5 jam.

Sedangkan Satgas yang meminta keterangan adalah Wakil Ketua Satgas Darmono, Sekretaris Denny Indrayana, serta anggota Satgas Mas Ahmad Santosa.

Kepada Satgas, Susno membeberkan dugaan praktik mafia hukum di kepolisian dalam penanganan penyelidikan kepemilikan uang senilai lebih dari Rp 25 miliar oleh seorang pegawai Direktorat Pajak berinisial GT.

GT adalah pegawai yang bertugas mengawasi pajak dari beberapa perusahaan. Diduga, kepemilikan uang sebesar itu adalah uang suap yang diterimanya dari berbagai perusahaan yang diawasi.

Namun penyelidikan berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu akhirnya dihentikan oleh Mabes Polri sedangkan uang tersisa dalam rekening itu hanya Rp 400 juta.

Karena itu, Susno kemudian menduga pencairan uang tersebut adalah praktik mafia hukum untuk menghentikan penyelidikan perkara. Padahal, menurut dia, semasa menjabat Kabareskrim Mabes Polri ia telah berpesan agar perkara tersebut diteruskan dan diusut sampai tuntas.

Penghentian penyelidikan pun, kata Susno, tanpa disertai pembuktian yang jelas bahwa uang tersebut adalah milik GT.

“Dari kewajaran maupun pembuktian itu tidak terpenuhi. Jadi alasan yang dipakai penyidik untuk mencairkan uang karena bukan milik tersangka dan bukan dari sumber yang haram itu tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Inilah kerja satgas yang harus menelusuri,” tutur Susno.

Susno dalam konferensi pers usai pemberian keterangan kepada Satgas yang dilakukan tertutup dari liputan media massa menyebutkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam dugaan mafia hukum itu.

Di antaranya yaitu Kompol A, AKBP M, Kombes EB, Brigjen E, dan Brigjen RE. Sedangkan orang luar yang terlibat perkara itu berinisial AK.

Susno mengaku informasi yang ia berikan kepada Satgas belum tentu terbukti menurut ketentuan hukum dan karena itu harus dilakukan pemeriksaan lagi terhadap nama-nama yang disebutkan terlibat serta pencarian alat bukti yang mendukung.

Namun ia berharap Satgas yang memanggilnya untuk memberi keterangan karena ia telah lebih dulu memaparkan kasus tersebut di media massa dapat mengungkap perkara yang menurut dia kecil namun berdampak besar itu.



Susno mengatakan, kasus serupa sudah lebih dulu selesai penyidikannya dan telah diterima oleh penuntut umum. Dalam kasus itu, diketahui seorang petugas pegawai pajak menyimpan uang Rp 390 juta di rekeningnya yang berasal dari suap perusahaan pajak yang diawasi.

Jika pengadilan nantinya menyatakan uang suap tersebut terbukti, maka nantinya perkara yang ia laporkan dapat dikembangkan berdasarkan keputusan pengadilan itu.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya