SOLOPOS.COM - Ilustrasi cuci tangan pencegahan virus corona (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Solo tidak hanya mengampanyekan 3M seperti imbauan pemerintah pusat untuk menghentikan penularan virus corona. Satgas menambahkan 1M lagi sehingga menjadi 4M.

Empat M tersebut yakni 3M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak fisik) ditambah 1M yakni menghindari kerumunan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan hal tersebut kepada Solopos.com, Rabu sore. Ning, sapaan akrabnya, meminta masyarakat terus memperketat protokol kesehatan dengan penerapan 4M.

Rangkul 57 Elemen Masyarakat, Polsek Laweyan Solo Luncurkan Tim Tindak Covid-19

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Solo tersebut menegaskan 4M itu harus menjadi kebiasaan baru guna menekan persebaran virus SARS CoV-2. Hal itu bersamaan dengan petugas kesehatan yang terus melacak kontak orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara itu, masih terkait upaya memutus rantai penularan Covid-19 terutama saat tahapan pilkada serentak 2020, Wali Kota Solo menerbitkan Surat Edaran (SE) No 067/2183.

SE Wali Kota

SE tersebut tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tujuan SE ini supaya tidak muncul klaster Pilkada.

Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Ketua Ormas Tikus Pithi Hanata Baris: DPR Harus Beri Penjelasan

Sesuai SE itu, setiap pelaksanaan pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog pada tahapan Pilkada serentak saat masa pandemi Covid-19 wajib memenuhi ketentuan.

Ketentuan dimaksud, yakni pertemuan harus dalam ruangan/gedung tertutup, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang. Selain itu harus memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antarpeserta kampanye.

Pertemuan dapat pula mengikutkan peserta kampanye daring. Kemudian, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sah! UNS Solo Resmi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Solo mencatat ada tambahan enam kasus baru positif Covid-19 pada Rabu (7/10/2020). Perinciannya, tiga orang dari uji swab mandiri, dua orang dari tracing kontak dua induk kasus, dan satu pasien suspek yang naik kelas jadi kasus konfirmasi.

Perincian domisili dari enam kasus itu, adalah masing-masing seorang dari Kelurahan Bumi dan Purwodiningratan, dan 2 orang masing-masing dari Kelurahan Mojosongo dan Banyuanyar.

Kelurahan dengan jumlah kasus terbanyak yakni Jebres dengan 105 kasus, kemudian Mojosongo dengan 81 kasus, dan Kadipiro dengan 44 kasus. Sedangkan kecamatan dengan jumlah kasus terbanyak adalah Banjarsari dengan 270 kasus, lalu Jebres dengan 214 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya