SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik Lebaran (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengubah tanggal berlaku aturan larangan mudik Lebaran dari sebelumnya hanya 10 hari (6-17 Mei) menjadi satu bulan (22 April-24 Mei).

Hal itu ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran No 13/2021 yang diteken Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebelumnya sudah mengeluarkan SE yang melarang warga mudik per 1 Mei.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan larangan mudik sejak 1 Mei tersebut diterbitkan agar tidak ada yang melakukan perjalanan lebih awal. SE diterbitkan sebelum Satgas Covid-19 pusat merevisi larangan mudik dari 10 hari jadi satu bulan.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Semua Pendatang Menginap Di Solo Wajib Bawa SIKM Dan Hasil Tes Swab

“Sebelum 1 Mei itu, kami tidak melarang, tidak melakukan penyekatan. Mudah-mudahan sudah efektif di perbatasan provinsi. Sehingga tidak ada warga yang berhasil menerobos,” katanya kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Tanpa penyekatan di batas kota maupun terminal, stasiun, dan bandara, Pemkot Solo mengantisipasi pemudik yang lolos pada tanggal larangan mudik lewat SE tersebut.

Caranya dengan pengecekan surat izin keluar masuk (SIKM) dan hasil uji swab negatif berbatas waktu maksimal dua hari dari tanggal diperiksa Satgas Jaga Tangga. Jika mereka kedapatan tak memiliki keduanya akan langsung diminta menjalani karantina di Solo Technopark (STP) atau di Dalem Joyokusuman.

Baca Juga: Lebaran 2021: Gibran Pastikan Jokowi Tak Mudik ke Solo

Jaga Tangga Sudah Bekerja

“Kami jaringnya lewat Satgas Jaga Tangga. Jauh-jauh sudah koordinasi, sudah monitor. Satgas akan bertanya berapa lama di Solo, mau sampai kapan. Mulai saat ini pun, Jaga Tangga sudah rutin laporan ke kami. Meski pusat aturannya mulai 22 Mei sudah dilarang mudik, kami tidak akan memperketat. Hanya pada 3 Mei akan kami evaluasi,” jelas Ahyani.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo itu mengakui pengawasan pergerakan warga keluar masuk kampung sudah dilakukan di seluruh kota meski tanggal larangan mudik belum berlaku.

Masing-masing kelurahan diminta melapor jika ada pendatang yang menginap minimal 1 x 24 jam. Satgas tidak akan menempatkan Batik Solo Trans (BST) untuk menjemput pemudik di terminal dan stasiun. Penjemputan hanya dilakukan di rumah yang didatangi pemudik.

Baca Juga: Poin-Poin Larangan Mudik Lebaran Ke Solo 1-17 Mei

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengatakan SIKM berlaku tak hanya bagi pemudik luar provinsi tapi juga lokal Soloraya.

“SIKM dari daerah asal akan menunjukkan kondisi desanya, misalnya daerah merah, oranye, atau hijau. Syarat SIKM ini bisa saja tidak diterapkan di daerah lain. Tapi Solo menyaratkan, karena orang banyak yang ke Solo daripada dari Solo ke sana. Misalnya daerah lain meminta SIKM kami juga wajib mengeluarkan itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya