SOLOPOS.COM - Ilustrasi KA di masa pandemi (Istimewa-KAI Daop VII Madiun)

Solopos.com, SOLO -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan syarat bagi calon penumpang untuk naik kereta api atau KA jarak jauh maupun antarkota tidak berubah meski ada SE baru dari Satgas Penanganan Covid-19 mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri.

SE Nomor 7 Tahun 2021 tertanggal 9 Februari 2021 itu memperpanjang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Meskipun ada SE itu, syarat untuk penumpang KA khususnya jarak jauh tak berubah.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Syarat tersebut yakni menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau tes cepat antigen atau tes PCR negatif Covid-19. Khusus pemeriksaan GeNose saat ini baru tersedia di Stasiun Yogyakarta dan Pasar Senen.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: PPKM Mikro: TSTJ Solo Buka Untuk Pengunjung, Harga Tiket Masuk Rp25.000/Orang

Sementara di Stasiun Solo Balapan, tes GeNose yang menjadi salah satu syarat naik KA belum tersedia. Sebelumnya, pemeriksaan GeNose sempat diuji coba pada 5 Februari 2021 lalu di stasiun tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Supriyanto, mengatakan syarat bagi penumpang KA masih sama. Menurutnya, selain sehat, penumpang harus memakai masker, wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Ge-Nose Test atau tes cepat antigen atau tes PCR negatif Covid-19.

Perjalanan Udara

“Layanan pemeriksaan GeNose yang sudah tersedia di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Pasar Senen. Sedangkan di Stasiun Solo Balapan belum ada,” ujarnya kepada Solopos.com, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: KA Bandara Adi Soemarmo Solo Jalan Lebih Pagi, Ini Jadwal Lengkapnya

Pada SE Satgas Penanganan Covid-19 yang terbaru disebutkan pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen/GeNose test sebagai syarat naik KA. Tes tersebut sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam. Atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum berangkat.

Sementara untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen/GeNose test yang sampelnya maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya