SOLOPOS.COM - Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan perdana dengan sanksi denda Rp20.000 di Jalan Lawu pada Senin (5/10/2020). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan perdana dengan sanksi denda Rp20.000. Operasi dilaksanakan di Jl. Lawu tepatnya depan Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (5/10/2020) pukul 07.00 WIB.

Tim gabungan terdiri atas Satpol PP , Satlantas Polres Karanganyar, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan lain-lain. Operasi dilaksanakan selama satu jam. Sasaran operasi pada pagi itu pengendara sepeda motor dan mobil yang tak mengenakan masker.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yopi Eko Jati Wibowo, menyampaikan denda Rp20.000 berlaku fleksibel. "Hari ini [Senin] perdana kami menerapkan denda [bagi pelanggar protokol kesehatan]. Walaupun demikian, [aturan] tidak kaku, fleksibel di lapangan. Kami melihat kondisi pelanggar," kata Yopi saat ditemui wartawan di sela-sela operasi.

Dinkes Ingin Warga Karanganyar Optimalkan PSN

Dasar pelaksanaan operasi dengan denda itu adalah Peraturan Bupati (Perbup) No.84/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Kami melaksanakan ketentuan di Perbup No. 84/2020. Harapan kami masyarakat ke depan semakin sadar bahwa masker itu kebutuhan. Perbup itu mengatur denda dan sanksi administratif," ujar Yopi.

Data yang dihimpun Solopos.com dari petugas pencatat pelanggaran, 19 orang terjaring operasi perdana pemberlakuan denda mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 08.21 WIB. Dari jumlah itu, 14 orang membayar denda Rp20.000, sedangkan lima orang tidak membayar denda tetapi melaksanakan sanksi administratif. Sanksi itu berupa menyantikan lagu kebangsaan, menghafalkan Pancasila, atau sanksi edukatif lainnya.

Antisipasi Longsor di Karanganyar, BPBD Pasang 6 EWS

"Pak Bupati menghendaki edukasi bukan semata-mata memberlakukan denda. Ada beberapa orang menolak, tidak mau membayar denda. Ya tidak apa-apa. Pak Bupati kan perintahnya jelas, persuasif. Sifatnya lebih kepada edukasi, tidak menindak. Jadi kami fleksibel melihat kondisi warga," ujarnya.

Bayar Denda Dapat Masker

Uang denda diterima petugas Dinkes dan akan dosetrokan ke kas daerah. Pelanggar yang membayar denda Rp20.000 akan mendapat dua masker kain dari BPBD Kabupaten Karanganyar.

"[Denda] masuk kas daerah. Itu yang menyetorkan Dinkes. Setiap kegiatan operasi, kami mengajak Dinkes untuk menerima uang denda. Kalau masker dari BPBD," ungkapnya.

Khawatir Macet, Sanksi Denda Warga Terjaring Razia Masker Karanganyar Urung Diberlakukan

Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, menyiapkan 50 lembar masker kain pada operasi hari ini. Sundoro menyampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar berupaya meningkatkan penerapan protokol kesehatan melalui berbagai cara.

"Satgas sinergi. Saat operasional ada pembagian tugas. Rencana operasi rutin dilaksanakan dua kali dalam sepekan. Harapan kami semakin hari penerapan protokol kesehatan semakin meningkat," ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya