SOLOPOS.COM - Tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar melaksanakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan perdana dengan sanksi denda Rp20.000 di Jalan Lawu pada Senin (5/10/2020). (Solopos.com/Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karanganyar gencar melaksanakan sosialisasi dan operasi protokol kesehatan di pasar tradisional dan wilayah perbatasan atau pelosok. Sosialisasi dan razia tak lagi di wilayah pusat perkotaan.

Mereka menilai warga di wilayah perkotaan sudah mulai tertib menerapkan protokol kesehatan. Hal ini salah satunya karena sosialisasi dan razia rutin yang digelar satgas. "Contoh, Senin tim gabungan operasi di Pasar Jungke. 13 orang terjaring operasi. Dari jumlah itu tujuh orang membayar denda Rp20.000 dan enam orang melakukan sanksi moral. Jumlah itu menurun dibandingkan kali pertama awal Oktober, 19 orang," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar, Yopi Jati Wibowo, saat berbincang dengan wartawan, Senin (19/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari operasi yang dilakukan hampir setiap hari, Yopi mengklaim masyarakat mulai teredukasi pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satu indikator meningkatnya kesadaran dan pemahaman masyarakat ini adalah dengan semakin berkurangnya warga yang terjaring razia.

Ekspedisi Mudik 2024

Satpol PP Karanganyar Akui Tak Bisa Bubarkan Hajatan yang Langgar Protokol Kesehatan

Sementara kondisi berbeda terjadi pada masyarakat di wilayah pinggiran. Yopi mengatakan pada razia yang digelar jumat (16/10/2020) di wilayah perbatasan, tepatnya di Pasar Mojogedang, ada 31 warga yang terjaring razia.

"Sekarang operasi di Pasar Nglano, Pasar Mojogedang, ke daerah Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang. Kami perluas jangkauan. Kesadaran orang yang melewati jalan utama meningkat. Nah, yang di daerah ini ternyata masih banyak yang abai," tutur dia.

Harus Ada Antisipasi

Yopi mengaku khawatir kasus yang terjadi di Pasar Karangpandan akan terjadi di pasar tradisional lain apabila tidak ada antisipasi sejak dini. Bahkan, Yopi mengusulkan agar Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagnakerkop dan UKM) Kabupaten Karanganyar membuat aturan khusus tentang penertiban protokol kesehatan di pasar tradisional.

Pelanggaran Protokol Kesehatan Terbanyak di Karanganyar Ada di Pasar dan Tempat Hajatan

"Hla yang hajatan dan pasar ini masih menjadi pekerjaan rumah. Sasaran kami paling penting di pasar dan hajatan. Kami sampaikan ke Disdagnakerkop dan UKM agar diperketat. Ya agar tidak muncul klaster seperti di Pasar Karangpandan. Kalau sampai ada kasus di pasar, orang di pasar itu akan dirugikan," ungkapnya.

Cukup disayangkan, belum semua dinas terkait ambil bagian dalam upaya menekan persebaran Covid-19. Padahal tim gabungan, yakni TNI/Polri, Satpol PP, BPBD Karanganyar, Dishub PKP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar rutin melaksanakan operasi penertiban protokol kesehatan.

Sementara itu, hingga Selasa (20/10/2020) kasus Covid-19 di Karanganyar sebanyak 671 kasus. Dari jumlah tersebut 506 di antaranya sembuh, dan 40 pasien meninggal dunia. Masih tersisa 125 pasien yang masih dalam proses penyembuhan. Sebanyak 56 di antaranya menjalani rawat inap dan 69 melakukan isolasi mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya