SOLOPOS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Satgas Anti-Mafia Tanah Polri menangani 69 perkara mafia tanah sepanjang 2021.

Sebanyak 69 perkara tersebut tercatat dari Januari hingga Oktober 2021. Perinciannya, lima perkara masih proses penyelidikan, 34 perkara dalam tahap penyidikan. Selain itu, 14 kasus sudah dilimpahkan tahap satu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebanyak 15 perkara sudah dilimpahkan tahap dua dan satu kasus dihentikan pada tahap penyelidikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, mengungkapkan Polri berupaya memberantas mafia tanah.

Baca Juga : Serikat Pekerja dan Apindo Belum Satu Suara Soal UMK Karanganyar 2022

Satgas Anti-Mafia Tanah Polri menangani 69 kasus sepanjang 2021. “Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani,” kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (19/11/2021).

Dari 69 kasus mafia tanah yang ditangani, lanjut dia, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka. “Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang,” ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antara sudah ditahan. Kemudian, tutur dia, 23 orang belum ditahan.

Baca Juga : Asale & Misteri Gunung Andong

Selain itu, polisi masih mencari dua orang. Mereka dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Sisa 29 tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus terbaru, melibatkan artis Nirina Zubir. Dia melaporkan mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita, dan suaminya Endiryanto. Mereka diduga menggelapkan enam sertifikat tanah milik ibu Nirina yang telah meninggal.

Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memblokir rekening lima tersangka terkait kasus mafia tanah melibatkan Nirina.

Baca Juga : Unik! Wali Kota Madiun Lantik Sekda Soeko Tengah Malam, Ada Filosofinya

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menginstruksikan seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. Maraknya kasus mafia tanah juga menjadi atensi Presiden Joko Widodo.

Presiden menegaskan pemerintah akan berkomitmen penuh memberantas mafia tanah. Presiden juga meminta Polri tidak ragu-ragu mengusut mafia tanah.

Presiden Jokowi mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak menjadi “backing” atau melindungi mafia tanah. Selain itu, orang nomor satu di Indonesia itu mengingatkan Polri agar memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya