SOLOPOS.COM - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

Sarpin Rizaldi, hakim PN Jakarta Selatan yang memutus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, naik pangkat.

Solopos.com, PEKANBARU — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang menjadi kontroversi–setelah putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Komjen Pol. Budi Gunawan–akan bertugas di Pekanbaru, Riau.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Hakim Tinggi dan Humas Pengadilan Tinggi Pekanbaru Ahmad Sukandar mengatakan bahwa hakim Sarpin Rizaldi yang kini masih bertugas di PN Jakarta Selatan itu dipromosikan naik jabatan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“Hakim Sarpin Rizaldi dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal ini sudah diumumkan melalui website Mahkamah Agung,” katanya, Kamis (22/10/2015).

Ahmad mengatakan Surat Keputusan (SK) promosi jabatan tersebut biasanya disampaikan satu bulan setelah pengumuman. SK mutasi, menurutnya, diterbitkan tidak serempak guna mempersiapkan diri bagi hakim untuk bertugas di tempat baru.

Setelah menerima SK, Sarpin terlebih dulu dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru sebagai hakim tinggi anggota. Setelah itu Sarpin baru bisa melaksanakan tugas sebagai hakim tinggi.

Beberapa tahun yang lalu, Sarpin Rizaldi pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hakim yang memutus permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan ini juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau.

Selain Sarpin Rizaldi, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru juga menerima surat mutasi Hakim Tinggi sebanyak 27 orang. Hingga kini, masih belum ditentukan kapan jadwal pelantikan hakim baru itu, termasuk Sarpin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya