SOLOPOS.COM - CAGAR BUDAYA -- Sisa-sisa bangunan Saripetojo yang kini tinggal kerangka. Pemkot Solo menyatakn bakal segera menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solo (Solopos.com) – Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) berjanji bakal mengambil langkah cepat guna menyelamatkan bekas Pabrik Es Saripetojo Purwosari Solo dari kepunahan. Pihaknya akan segera menetapkan bangunan-bangunan yang ada di kawasan itu sebagai benda cagar budaya (BCB). Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Jokowi bahkan mentargetkan penetapan Saripetojo sebagai BCB dapat terealisasi sebelum Lebaran tahun ini.

CAGAR BUDAYA -- Sisa-sisa bangunan Saripetojo yang kini tinggal kerangka. Pemkot Solo menyatakn bakal segera menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya. (JIBI/SOLOPOS/dok)

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penegasan itu disampaikan Jokowi saat ditemui wartawan seusai pertemuan dengan Tim Independen di Loji Gandrung, Kamis (21/7/2011). Pantauan Espos, Ketua Tim Independen, Eko Budiharjo datang didampingi empat anggotanya. Selain itu, hadir pula Kepala BP3 Jateng, Tri Hatmadji didampingi Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan BP3 Jateng, Gutomo.

Dalam pertemuan itu, Tim Independen masih bersikukuh bahwa dari tiga bangunan yang ada di kawasan Saripetojo, yaitu rumah dinas, pabrik es dan menara air, hanya rumah dinas yang dinilai layak untuk menjadi BCB. Hal itu berdasarkan kajian tim terhadap nilai arsitektur ketiga bangunan tersebut serta penilaian dengan menggunakan metode pembobotan yang mengacu pada aturan konservasi dunia, Burra Charter.

Namun di sisi lain, Eko Budiharjo menyatakan Tim Independen tidak mendukung rencana pembangunan mal di lahan bekas pabrik es tersebut. Diakui Eko, dalam pertemuan antara Tim Independen dengan Pemerintah Provinsi Jateng sebelumnya, tim telah menyampaikan hal itu kepada Gubernur Jateng, Bibit Waluyo. Tim merekomendasikan agar apabila kawasan itu dimanfaatkan dengan tidak melanggar aturan dan kaidah pelestarian cagar budaya yang berlaku.

“Dasar pertimbangan kami tidak mendukung pembangunan mal karena di kawasan itu ada bangunan yang layak dilestarikan sebagai cagar budaya (rumah dinas-red). Sebagian kawasan itu memang bisa dimanfaatkan namun harus tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, dan kami sudah merekomendasikan hal itu kepada Gubernur,” tegas Eko.

Sementara rencana Jokowi untuk menetapkan Saripetojo sebagai BCB diperkuat pernyataan Kepala BP3 Jateng, Tri Hatmaji yang menyatakan bahwa Saripetojo telah memenuhi sejumlah persyaratan sebagai BCB. Hasil kajian BP3 terhadap tiga bangunan yang terdapat di lahan itu, yaitu rumah dinas, bangunan pabrik, dan menara air, menyatakan bahwa ketiganya layak menjadi BCB. Sebagaimana diketahui sebelumnya, kajian BP3 Jateng itu telah diregistrasikan ke Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar). Di samping itu, Tri Hatmaji juga menilai UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya yang salah satunya menyatakan bahwa kepala daerah berhak untuk menetapkan sebuah situs menjadi BCB, bisa menjadi acuan hukum bagi penetapan BCB di suatu daerah.

“UU No 11/2010 ini bisa menjadi landasan hukum bagi kepala daerah menetapkan BCB dan menjadi pertimbangan dalam menetapkan Saripetojo sebagai BCB. Namun demikian tetap diperlukan adanya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemkot Solo,” ungkap Tri Hatmaji.

Pada kesempatan itu pula, Jokowi juga menunjukkan beberapa dokumen penting tentang Saripetojo. Termasuk rekomendasi dari BP3 Jateng yang memuat bahwa Saripetojo telah didaftarkan sebagai BCB. Hal itu diperkuat lagi dengan pernyataan beberapa kepala dinas Pemkot yang mendampinginya.

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya