SOLOPOS.COM - Pabrik Saripetojo (Dok/Solopos)

Saripetojo (Espos/Agoes Rudianto/dok)

SOLO--Ketua Presidium Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Solo, Agus Anwari meminta Pemkot menunggu kepastian penetapan cagar budaya di lahan bekas pabrik es Saripetojo sebelum memberikan izin pembangunan hotel di lahan milik Pemprov Jateng itu.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Selain itu, Agus juga mengingatkan masih ada masalah hukum terkait perusakan bangunan yang sedang dalam proses pendaftaran sebagai cagar budaya. Hal tersebut dikatakan Agus, dalam wawancara dengan wartawan di Balaikota, Senin (23/4/2012).

Menurut Agus, masalah perusakan bangunan itu sudah dilaporkan ke kepolisian dan seharusnya sudah diproses. “Mestinya Pemkot menunggu ada penetapan dari pemerintah pusat mengenai cagar budaya sebab yang berwenang menentukan benda atau bangunan sebagai cagar budaya adalah pemerintah pusat. Selain itu juga harus diperhatikan masalah hukum yang sedang diproses di kepolisian,” jelas Agus.

Agus mengaku khawatir jika Pemkot sudah terlanjur memberikan izin dan ternyata ada hal yang berbeda yang diputuskan dari pusat. Sehingga izin itu jadi menyalahi aturan.

Agus mengatakan, pihaknya juga sudah mengingatkan agar Pemkot mewaspadai mal terselubung dalam bentuk pertokoan modern yang menurut informasi ada dan menyatu dalam rencana pembangunan hotel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya