Solo [SPFM], Dinas Pengelola Pasar (DPP) Kota Solo meminta adanya kontrak politik yang sah, untuk melindungi pedagang yang ada di pasar-pasar tradisional di sekitar bekas pabrik es Sari Petojo. Seperti diketahui, kawasan tersebut akan digunakan untuk pembangunan mal baru. Kepala DPP Kota Solo Subagiyo di Pasar Gede Jum’at (24/6) mengatakan, pihaknya khawatir keberadaan mal itu akan mematikan pasar tradisional di sekitarnya. Menurutnya, apabila lahan tersebut ingin dimanfaatkan, sebaiknya tidak difungsikan sebagai pusat perbelanjaan yang menjual barang yang serupa dengan barang yang dijual di pasar tradisional.
Subagiyo menyarankan lahan tersebut digunakan untuk pusat perkantoran, pusat perbankan, atau pusat perbelanjaan dengan pangsa pasar menengah ke atas. Dia menambahkan, apabila pemilik proyek menawarkan kemitraan, maka hal tersebut perlu penjajakan lebih lanjut.
Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia
Sebelumnya, pemilik proyek PT Wirataruna mengungkapkan akan membangun mal dengan pangsa pasar menengah ke bawah. Pihaknya juga berencana untuk membentuk kemitraan dengan pedagang di sekitar mal itu. [SPFM/Tna]