SOLOPOS.COM - Pengaruh pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat Indonesia. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dalam dua pekan terakhir dinilai belum efektif dalam membendung penyebaran Covid-19. Kalangan pengusaha berpendapat penanganan Covid-19 melalui PPKM Darurat perlu diperpanjang demi menjamin perekonomian Indonesia tidak terdisrupsi.

Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2015–2020 Johny Darmawan menilai skenario pembatasan yang berlaku pada periode 3-20 Juli 2021 masih jauh dari kata sempurna. Hal ini setidaknya tecermin dari perkembangan tambahan kasus yang meningkat sejak akhir Juni ke pertengahan Juli.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Jepang Pertimbangkan Pembatasan Sosial Intensif di Tokyo

“PPKM Darurat kalau diperpanjang tentu banyak pelaku usaha yang menolak, tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa kita dalam situasi kesehatan yang sulit. Kasus yang bertambah tentunya berpengaruh pada stabilitas aktivitas ekonomi,” kata Johnny, Jumat (16/7/2021).

Karena itu, dia secara pribadi sebagai pengusaha tak mempermasalahkan PPKM Darurat diperpanjang, asalkan disertai dengan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak positif. Selain itu, kebijakan pemerintah juga diharapkan dapat tetap mengakomodasi kegiatan bisnis meski terbatas.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyarankan pemerintah perlu memastikan penyaluran bantuan tunai kepada penduduk yang pemasukannya terdampak pembatasan mobilitas. Hal ini, menurutnya, bisa meredam pergerakan penduduk sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Bantuan Tunai

“Masyarakat yang masih melakukan mobilitas karena tidak punya pilihan. Karena itu pemerintah perlu menyalurkan bantuan tunai agar daya beli. Kemampuan konsumsi ini secara simultan akan menggerakan sisi produksi,” kata dia.

Selain itu, dia juga mengusulkan agar pemerintah memperluas cakupan sektor esensial yang boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% saat PPKM Darurat. Sebagai contoh, industri yang bisa beroperasi dengan kapasitas tersebut diharapkan tidak hanya terbatas pada industri berorientasi ekspor, tetapi juga menyasar industri untuk konsumsi domestik.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya