SOLOPOS.COM - Nikita Mirzani. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO-Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menceritakan saraf kejepit kliennya tiba-tiba kambuh sehingga dilarikan ke rumah sakit di tengah masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.

“Sudah cukup lama [menderita saraf kejepit]. Memang saraf kejepit itu kambuhnya kita tidak bisa memprediksi. Kalo orang salah jalan, salah duduk, tergelincir, itu bisa ketarik lagi,” tuturnya seperti dikutip dari kanal Youtube MOP Channel pada Minggu (6/11/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia kliennya tersebut harusnya menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit. Nikita Mirzani perlu mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.  “Harusnya dirawat tiga 3 hari. Perawatan harus intensif karena dia perlu terapi,” jelasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tulis Surat di Penjara, Ini Isinya

Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap pilih kembali ke Rutan daripada dirawat di rumah sakit setelah mengalami saraf kejepit kambuh. “Tapi karena merasa tidak nyaman di RS, dia merasa lebih terpenjara dibandingkan dipenjara sendiri. Jadi daripada dia semakin menderita bukan karena sakitnya tapi karena dia di kotak seperti itu, mending balik ajalah. Di rutan dia bisa lebih bebas beraktivitas bebas berolahraga, jadi kemarin dia udah balik lagi ke rutan,” bebernya.

Di rutan, sebut Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani bisa mendapatkan perawatan tradisional setelah saraf kejepitnya kambuh. “Kalo terapi kan kedokteran ya..kalo tradisional mungkin di rutan ada ibu-ibu atau mbak-mbak yang punya keahlian itu, dipijat digosok-gosok minyak tawon atau apalah..mungkin pengobatan tradisional itu bisa membuatnya lebih sembuh daripada di rumah sakit diperlakukan seperti itu,” tandasnya.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022. Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan. Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Tak sedikit warganet mendoakan kesembuhan Nikita Mirzani yang mengalami saraf kejepit kambuh. “Semoga kak niki cpt sembuh.dan cpt selesai urusanya.kasihan ank2 msh kecil,” tulis akun Jesicca ceesay dikutip dari kanal Youtube MOP Channel.

“Niki cepet sembuh, semoga cpt keluar yha. Meskipun sy bkn penggemarmu,” tulis akun Dinin Yuni.

“jd ingat aa rafi juga pernah ad.penyakit saraf kejepit.. semoga segera sembuh u nik , demi ke 3 anak kamu Amiin,” tulis akun Jelita holic.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya