SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Boyolali (Espos)-
-Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Boyolali, melaporkan kasus penjualan sapi bantuan pemerintah yang diduga dilakukan oleh 10 peternak sapi Village Breeding Center (VBC), Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, ke pihak kepolisian setempat.

Pelaporan tersebut dilakukan lantaran 10 peternak penerima bantuan sapi gaduhan itu tidak bisa mengembalikan ternak yang terlanjur dijual tanpa seizin petugas Disnakkan.
Kepala Disnakkan Kabupaten Boyolali, Dwi Priyatmoko saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ya, kemarin (Selasa (2/2)) kami telah membuat laporan ke pihak kepolisian atas kasus penjualan sapi bantuan tersebut karena kami menilai apa yang sudah dilakukan para peternak penerima sapi gaduhan itu sudah keterlaluan dengan menjual sapi-sapi tersebut tanpa seizin petugas dinas,” ujar Dwi ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Dwi menuturkan sebelum melaporkan kasus tersebut, pihaknya sebenarnya sudah memberi kesempatan kepada para peternak untuk mengembalikan sapi-sapi yang telah dijualnya. Peternak bahkan pernah membuat perjanjian dengan pihak Disnakkan terkait kesanggupan mengembalikan sapi-sapi itu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Namun hingga batas akhir waktu pengembalian sapi, ternyata tak kunjung terealisasi. Bahkan ada peternak lain yang ikut menjual sapi bantuan dari pemerintah tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan Dwi, sapi gaduhan tersebut awalnya merupakan program bantuan dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang dimulai pada tahun 2006. Saat itu program penggaduhan sapi bergulir tersebut dilakukan melalui VBC atau pusat pembibitan sapi perah, dan diserahkan kepada beberapa anggota kelompok tani Candi Makmur.

Sebanyak 120 ekor sapi induk diserahkan kepada 30 peternak sapi dengan kewajiban para peternak itu harus mengembalikan seekor anak sapi dari hasil gaduhan sapi yang telah diterimanya.

Bantuan dengan nilai total senilai Rp 2 miliar itu bahkan disertai dengan fasilitas kandang terpadu, jaringan pengolahan biogas serta menyediakan lahan hijauan seluas 2 hektare. Bahkan peternak masih mendapatkan bantuan konsentrat untuk pakan ternak. Sayangnya, program sapi gaduhan tersebut tidak berkembang dan jumlahnya malah menyusut tinggal 50 ekor. Sebanyak 48 ekor mati karena tidak terawat.

“Dan total sebanyak 22 ekor sapi dijual peternak tanpa seizin petugas. Akhirnya Pempov Jateng melimpahkan pengelolaan VBC ke Pemkab Boyolali  terhitung sejak Oktober 2009,” terangnya.

Usai mendapatkan pelimpahan, pihak Disnakkan pun langsung melakukan pendataaan jumlah sapi. Ternyata sebanyak 22 ekor diketahui telah dijual oleh 10 peternak. Pihaknya lalu mengadakan pendekatan kepada para peternak untuk mengembalikan sapi yang telah dijual. Mereka lalu membuat surat pernyatan bakal mengembalikan sapi yang dijual paling lambat tanggal 4 Desember 2009.

Hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata mereka tak bisa menepati janji. Kemudian mereka kembali membuat surat pernyataan untuk mengembalikan sapi tersebut paling lambat tanggal 15 Januari 2010. Akhirnya, kesabaran jajaran Disnakkan habis dan terpaksa melaporkan kasus tersebut ke polisi.

“Kami berharap tindakan ini juga sebagai pembelajaran bagi peternak lainnya. Sebab kalau dibiarkan, dikhawatirkan bisa merembet ke peternak sapi lainnya,” pungkas Dwi.

Ditemui terpisah, Kapolres Boyolali, AKBP Agus Suryo Nugroho mengaku sudah menerima laporan tersebut.
‘’Laporan sudah kami terima dan sedang kami pelajari. Secepatnya laporan akan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan pelapor maupun para terlapor.’’

sry

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya