SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sapi asal Gunungkidul akan diberi nomor identitas

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Gunungkidul sepakat untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Ternak.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Namun pembahasan dalam rancangan ini masih banyak catatan yang diberikan terhadap raperda usulan bupati ini karena dalam pelaksaannya akan banyak sekali kendala.

Salah satu catatan disuarakan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul, Lagiyo. Menurut dia, permasalahan tidak hanya terdapat pada upaya pendataan karena lalu lintas ternak tidak hanya melipatkan peternak asal Gunungkidul.

Namun aktivitas jual beli ini melibatkan penjual dari daerah luar seperti Klaten, Bantul dan Wonogiri. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap upaya pengawasan karena di daerah lain belum membahas atau memiliki peraturan tersebut.

“Persoalannya di sini, terus bagaimana cara mengawasinya lalu lintas jual beli ternak,” kata Lagiyo kepada wartawan, Senin (8/8/2016) lalu.

Menurut dia, tujuan dari rapreda tentang pendaftaran ternah untuk memastikan jumlah populasi ternak di Gunungkidul. hanya saja, pendaftaran tidak dilakukan terhadap semua jenis ternak karena hanya menyasar ke hewan sapi, kerbau dan kuda.

Kebijakan ini disesuaikan dalam Undang-Undang No.41/2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Pendataan dan pendaftaran kartu ternak hanya untuk sapi, karena di Gunungkidul kepemilikan kerbau dan kuda sangat jarang,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Muh Riyanto, anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Handayani. Menurut dia, dari sisi tujuan peraturan ini sangat baik karena bisa mengetahui secara pasti berapa jumlah populasi yang dimiliki.

Hanya saja, kata dia, dalam impelemtasinya tidak akan mudah sehingga fungsi pengawasan harus benar-benar dimaksimalkan. “Ini yang menjadi tantangan, apalagi perlintasan ternaknya juga melibatkan daerah lain, di mana mereka belum memiliki kartu pendaftaran ternak,” katanya.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Gunungkidul Wahyu Pradana Ade Putra mengatakan, pelaksanaan perda ini akan lebih rumit ketimbang mengurus STNK atau BPKB di Kantor Samsat. Tidak seperti motor atau mobil yang ada nomornya, di fisik ternak tidak bisa diberi nomor.

Akibatnya ada kemungkinan kartu-kartu yang dimiliki tidak sesuai lagi karena antara kartu dengan ternaknya sudah tidak cocok lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya