SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan mobil Xenia. Kepala Bagian Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) Jasa Raharja Jakarta, Martinus W, Senin (23/1) mengatakan, sesuai dengan peraturan menteri keuangan terakhir, besar santunan meninggal maksimal Rp 25 juta, biaya perawatan maksimal Rp 10 juta dan cacat tetap mendapat santunan Rp 25 juta.

Dia menjelaskan, Selasa (24/1), santunan tersebut akan diberikan kepada keluarga korban. Dia menambahkan, Jasa Raharja juga akan menanggung segala biaya perawatan dan administrasi rumah sakit hingga maksimal nilai tanggungan. Jika pihak keluarga telah membayar, maka akan diganti ke pihak keluarga langsung, namun jika masih utang ke rumah sakit petugas yang akan memberi jaminan. [vivanews/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya