SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SOLO—Santuan kematian bagi warga miskin Solo hingga kini masih sebatas wacana. Belum juga direalisaskan, wacana tersebut akan dihapus dari program Pemkot Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kekhawatiran penyimpangan bantuan menjadi alasan utama Pemkot mengkaji rencana tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, mengatakan Pemkot terhalang banyak hal dalam penyelenggaraan bantuan kematian.

Selain sulit melakukan justifikasi, pihaknya menilai bantuan itu akan tumpang tindig dengan pembebasan retribusi pemakaman. ”Esensi keduanya kan sama, yakni membantu warga miskin melaksanakan tatacara kematian keluarganya,” terang Sekda di Balaikota, Jumat (12/10/2012).

Sebelumnya, program santunan ini sempat terganjal lamtaran bertentangan dengan Permendagri No 32/2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bersumber APBD. Supaya bantuan tetap tersalurkan, Pemkot memasukkannya dalam mekanisme penganggaran APBD Perubahan 2012 di belanja langsung Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Untuk realisasi bantuan tahun depan, Budi menilai cukup sulit. Pasalnya, Pemkot memandang urgensi bantuan tersebut kurang kuat. Hal itu mengingat Pemkot telah memiliki program serupa bernama pembebasan retribusi permakaman.

”Sudah ada retribusi gratis bagi warga miskin untuk memakamkan anggota keluarganya. Kalau bantuan kematian juga direalisasikan, kami khawatir terjadi duplikasi,” tuturnya.

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko, mekanisme hibah ihwal permohonan bantuan kematian jalan terus. Singgih mengatakan, inventarisasi permohonan dimulai seusai pengesahan APBD Perubahan 2012 hingga APBD Perubahan 2013. Sementara pengucuran bantuan Rp 500.000 itu berdasarkan permohonan sejak awal tahun yang telah dicatat di APBD Perubahan 2012.

”Kalau dulu direncanakan untuk bantuan 1.000 kematian, ke depan sesuai pengajuan saja. Kalau tetap dipasang untuk 1.000 kematian terlalu jauh. Sudah ada sekitar 200 pemohon yang terdata setelah APBD Perubahan,” jelasnya.

Pihaknya mengimbau pemohon bantuan agar segera melengkapi persyaratan. Singgih menguraikan, syarat yang perlu dilengkapi yakni bukti status warga miskin di Kota Solo dan pengantar dari pemerintah kelurahan. Bukti status miskin, imbuhnya, bisa diambil dari keanggotaan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya