SOLOPOS.COM - Ilustrasi dokter yang menangani Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota Solo terus mengumpulkan data warga yang meninggal karena Covid-19. Hal itu guna pengajuan santunan kematian senilai Rp15 juta per orang ke pemerintah pusat.

Santunan bagi ahli waris tersebut bersumber dari Kementerian Sosial. Hingga pekan kedua September, baru tiga berkas pengajuan yang lengkap.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Jumlah warga Solo yang meninggal akibat Covid-19 hingga Selasa (15/9/2020) tercatat sebanyak 24 orang. Sebaran mereka meliputi lima kecamatan Kota Solo.

Penumpang Bandara Adi Soemarmo Solo Turun, Dampak PSBB Jakarta?

Kepala Dinsos Solo, Tamso, mengatakan sedianya ahli waris warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 lah yang mengajukan permohonan santunan kematian tersebut.

Namun, ia mengatakan akan menjemput bola mengingat belum banyak warga yang mengetahui informasi ihwal santunan ini.

Sejak pemerintah menyosialisasikan program ini awal September lalu, hingga kini baru tiga berkas pengajuan yang masuk.

3 Buruh Sukoharjo Belum Terima Bantuan Subsidi Upah Karena Rekening Invalid, Ini Penjelasan BPJS

Surat Pengantar

“Kami mengusulkan ke provinsi, nanti provinsi yang mengusulkan ke pusat. Keluarga dari warga yang meninggal karena Covid-19 itu mesti mengumpulkan berkas kepada kami. Lalu kami teruskan membuat surat pengantar ke provinsi,” katanya kepada Solopos.com melalui telepon, Rabu (16/9/2020).

Selanjutnya, kata Tamso, pemerintah provinsi yang nantinya merekomendasikan pencairan santunan kematian akibat Covid-19 dari Solo itu. Dinsos menyatakan akan jemput bola dengan meminta data dari Dinas Kesehatan Kota Solo.

Tamso mengatakan syarat pengajuan santunan antara lain fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) ahli waris dan korban serta fotokopi surat keterangan kematian.

2 Pelajar Madiun Alami Lakalantas Sepulang Belajar Kelompok

Selanjutnya, fotokopi surat keterangan hasil pemeriksaan dari Dinkes kabupaten/kota/provinsi atau puskesmas, laboratorium/klinik yang menyatakan korban terkonfirmasi positif Covid-19 (rekam medis).

Syarat lainnya, berkas asli surat keterangan domisili bagi yang bukan asli dari daerah yang tempat tinggal. Kemudian, berkas asli surat pengantar dari dinsos kabupaten/kota, berkas asli surat rekomendasi dari dinsos provinsi, dan foto korban saat masih hidup.

Fotokopi Buku Tabungan

Berikutnya, syarat pengajuan santunan kematian akibat Covid-19 termasuk dari Solo juga menyertakan fotokopi buku tabungan dan rekening ahli waris. Begitu juga berkas asli surat keterangan ahli waris bermaterai Rp6.000.

KTNA Sragen Sodorkan 3 Opsi Atasi Masalah Pupuk Bersubsidi

“Kami akan menghubungi keluarga warga yang meninggal dunia, lalu meminta mereka mengumpulkan berkas. Ini masih proses. Dokumen paling penting ya rekam medis yang menyatakan meninggal dunia karena Covid-19. Kalau tidak ada, enggak bisa pengajuan. Karena syarat lainnya hanya sebagai pelengkap,” ucap Tamso.

Ketua Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan hingga Selasa (15/9/2020), jumlah kematian akibat Covid-19 Solo mencapai 24 orang.

Pasien Covid-19 Bisa Kena Happy Hypoxia, Kenali Penyebab dan Gejalanya

Perinciannya, dua orang dari Kecamatan Laweyan, tiga orang dari Serengan, tiga orang dari Pasar Kliwon, tujuh dari Jebres, dan sembilan dari Banjarsari.

“Rata-rata mereka yang meninggal karena Covid-19 itu memiliki penyakit penyerta [komorbid],” kata Ahyani melalui telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya