SOLOPOS.COM - Pondok Pesantren Ta'mirul Islam yang berada di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Foto diambil Rabu (23/11/2022). (Solopos/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Ta’mirul Islam Masaran Sragen angkat bicara mengenai kasus santri meninggal diduga dianiaya senior. Santri asal Ngawi berinisial D, 15, itu meninggal dunia diduga karena dipukul oleh santri senior asal Karanganyar, M, 16.

Anggota Forum Masyayikh Ponpes Ta’mirul Islam, Muhammad Wazir Tamam, mengatakan peristiwa tersebut membuat pengurus Ponpes berbenah dan sistem pengawasan di ponpes dievaluasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sebenarnya dari dulu kekerasan fisik tidak diperbolehkan. Biasanya sanksi dalam bentuk hafalan atau kebersihan. Kejadian kemarin untuk evaluasi,” terang Muhammad, Sabtu (26/11/2022), mengenai kejadian santri meninggal diduga karena dianiaya senior di Sragen itu.

Lebih lanjut, Muhammad Wazir menjelaskan di Ponpes terdapat pengurus rayon, yaitu Organisasi Santri Ta’mirul Islam (OSTI) dari santri kelas XII yang menbawahi empat kamar.

“Berkaitan dengan terduga pelaku, M, memang sudah dikeluarkan. Sebenarnya ada tiga orang yang terlibat, mungkin perannya berbeda-beda. Untuk yang lain saat ini dibina serta diberikan pendampingan di Ponpes di Solo. Mengenai peran dan keterlibatan mereka kami menunggu penyelidikan dari kepolisian,” tambahnya.

Baca Juga: Senior Pelaku Penganiayaan di Ponpes Sragen Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia menilai hal tersebut merupakan musibah. Santri yang dipukul mengidap penyakit asma. Setelah dipukul santri tersebut sempat jatuh dan dianggap pura-pura. Walaupun ia tidak melihat secara langsung, berdasarkan keterangan yang ia peroleh Muhammad Wazir membenarkan ada pemukulan di bagian dada.

Evaluasi dari kejadian santri meninggal setelah dianiaya senior tersebut, saat ini OSTI Ponpes Ta’mirul Islam, Sragen, dinonaktifkan semua. Sementara di setiap rayon ditempatkan beberapa ustaz untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Pelaku Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penganiayaan terhadap santri yang meninggal tersebut, M, telah ditetapkan sebagai tersangka. M terancam hukuman 10 tahun penjara. Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro, mewakili Kapolres AKBP Piter Yanottama di kantornya, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Sragen, Ponpes Minta Maaf dan Keluarkan Pelaku

Menurut Ari, kejadian tersebut merupakan tindakan mendisiplinkan dari senior ke junior. Kejadian bermula pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 22.45 WIB.

“Salah satu siswa senior meminta izin kepada ustaz untuk mengumpulkan santri yang saat itu melakukan pelanggaran. Mereka hanya mengumpulkan, namun pada kenyataannya senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas,” terang Ari.

Ari menjelaskan pelanggaran yang dilakukan korban, menurut tersangka yakni korban tidak melakukan piket kamar sehingga senior melakukan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berakibat salah satu santri pingsan di tempat kejadian.

Setelah pingsan senior tersebut melaporkan kepada ustaz, lalu ustaz mengambil tindakan membawa korban ke Klinik Medika. Petugas di klinik tersebut menyatakan tidak sanggup menangani sehingga korban lalu dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Masaran.

Baca Juga: Buntut Santri Meninggal Dianiaya, Kemenag Sragen akan Roadshow ke Ponpes

“Namun dalam perjalanan, kemungkinan korban sudah meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut, pada malam hari dari pesantren menghubungi keluarga korban, D. Kemudian pada Minggu [20/11/2022] sekitar pukul 07.00 WIB dari pesantren melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran,” tambah Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya