SOLOPOS.COM - Habib Bahar bin Smith. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Habib Bahar bin Smith menanggapi santai ihwal dirinya kembali dilaporkan polisi terkait pernyataan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurrachman.

Bahar bin Smith merasa pernyataan yang dipermasalahkan itu merupakan bentuk kritik terhadap Jenderal Dudung. Bahar bin Smith menyampaikan itu melalui kuasa hukum, Ichwan Tuankotta.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Ichwan mengaku telah menghubungi Bahar bin Smith seusai mengetahui kliennya itu kembali dilaporkan ke polisi.

Baca Juga : Peluang Persis Solo Lolos Semifinal Terbuka, Eko: Ayo Kerja Keras Lagi!

“Responsnya [Bahar bin Smith] biasa-biasa saja. Tadi juga telepon biasa saja. Karena dia merasa bahwa apa yang disampaikan itu adalah kebenaran kritik sebagai warga negara Indonesia yang baik terhadap pimpinannya,” kata Ichwan seperti dilansir Suara.com, Senin (20/12/2021).

Di sisi lain, Ichwan menilai laporan tersebut membuktikan bahwa rezim saat ini sama seperti saat Orde Baru. Menurut dia setiap kritik dibungkam menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diberitakan sebelumnya, seseorang berstatus pelajar/mahasiswa, TN, melaporkan Bahar bin Smith karena pernyataannya terkait KSAD, Jenderal Dudung Abdurrachman, dinilai berbahaya. Bahar bin Smith dituding menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca Juga : Waduh! Seorang Pelajar/Mahasiswa Laporkan Bahar bin Smith Gara-gara Ini

“Kami menyikapinya itu kan sama saja kayak rezim Soeharto. Jadi enggak ada bedanya. Sekarang ada UU ITE. Semua pengin dibungkam yang kritik dibungkam. Makanya kalau jadi pejabat kalau enggak mau dikritik enggak usah jadi pejabat,” tutur dia.

Di sisi lain, Ichwan menduga kliennya dilaporkan buntut mengkritik Jenderal Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab. “Awalnya KSAD menyampaikan bahwa ada bahasa orang Arab itu, yang ‘Tuhan bukan orang Arab’ katanya. Itu mungkin puncaknya dari situ asal muasal masalah ini,” jelas dia.

Namun, ia belum dapat memastikan dasar pelaporan tersebut. Ia menyebut pihak kepolisian belum memberi tahu detail laporan. “Tidak spesifik polisi menyampaikan terkait apa. Cuma pasalnya UU ITE, menyebarkan kebencian,” tuturnya.

Baca Juga : Panas! Kisruh Satgas BLBI vs Tommy Soeharto Soal Utang Rp2,6 Triliun

Ternyata, TN tidak hanya melaporkan Bahar bin Smith. TN juga melaporkan Eggi Sudjana terkait kasus tersebut. Laporan itu teregistrasi dengan No.LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Desember 2021.

Pelapor mempersangkakan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Baca Juga : Ini Dia Sosok TKI yang Dapat Warisan Rp1 Miliar dari Aktor Taiwan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, membenarkan laporan tersebut. Dia menyebut Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian berbau SARA.

“Ya ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya