SOLOPOS.COM - Petugas memberikan masker dan menegur warga yang kedapatan tak mengenakan masker di kawasan Alun-alun Klaten, Kamis (28/5/2020) malam. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Peraturan Bupati (Perbup) Klaten terkait penerapan sanksi bagi warga yang melanggar kewajiban bermasker ketika di luar rumah diperkirakan rampung dalam pekan ini.

Selain sanksi penahanan KTP diperpanjang, bakal diberlakukan pula sanksi sosial kepada para warga pelanggar kewajiban bermasker di Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan pada rancangan perbup sanksi penahanan KTP yang selama ini diberlakukan diperberat.

Kasus Covid-19 Melonjak, Drama hingga Variety Show di Korea Selatan Dihentikan

Dari yang sebelumnya bisa dikembalikan setelah pelanggar mendatangi petugas mengenakan masker, sanksi diperberat dengan menahan KTP warga selama sepekan.

Selain itu, sanksi yang diterapkan yakni menerapkan sanksi sosial bagi pelanggar aturan bermasker. Sanksi sosial itu dengan meminta pelanggar menyapu pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

Rencana penerapan sanksi lebih berat ketimbang sanksi yang selama ini diberlakukan lantaran masih ada saja warga tak bermasker tertangkap petugas saat operasi digelar.

Aplikasi Find My Mobile Samsung Kini Bisa Dipakai Secara Offline

Selain itu, pada tempat-tempat yang kerap ditemui menjadi lokasi kerumunan masih ditemui warga yang tak bermasker.

Lantaran hal itu, sanksi yang selama ini diberlakukan dinilai kurang efektif untuk membuat efek jera agar mematuhi protokol kesehatan terutama kewajiban bermasker.

Ronny mengatakan disiplin bermasker serta menerapkan protokol kesehatan lainnya menjadi bagian penting untuk mencegah persebaran Covid-19.

Hari Ini Dalam Sejarah: 26 Agustus 1883, Krakatau Meletus Dahsyat

Pasalnya, beberapa kasus pasien Covid-19 di Kabupaten Bersinar terindikasi lantaran warga tidak mematuhi protokol kesehatan termasuk kewajiban bermasker.

“Ada yang tertular saat rapat ternyata dalam rapat itu tidak menerapkan protokol kesehatan,” urai Ronny yang juga Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten saat dihubungi , Selasa (25/8/2020).

Kepatuhan Protokol Kesehatan di Tempat Usaha

Selain sanksi kepada warga yang tak bermasker ketika berada di luar rumah, rancangan perbup yang dibikin mengatur terkait kepatuhan protokol kesehatan di tempat usaha.

Protokol tersebut seperti kewajiban bermasker ketika di tempat usaha atau kantor di Klaten, memberlakukan pengaturan jarak, hingga menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer.

Aceh Tengah Dihajar Angin Puting Beliung, 32 Rumah Rusak

Bupati Klaten, Sri Mulyani, mengatakan sanksi yang masih diterapkan bagi pelanggar kewajiban bermasker masih berupa penyitaan KTP.

“Sanksi yang kami terapkan penahanan KTP dari yang sebelumnya ditahan sehari, ini kami perpanjang menjadi sepekan. Ini kami terapkan secara masif di setiap kecamatan. Kalau ternyata belum maksimal apa boleh buat, kami pasti akan menerapkan sanksi yang lebih berat lagi,” urai dia.

Bupati Klaten mengatakan selain sanksi penahanan KTP, selama ini gugus tugas Covid-19 di setiap kecamatan sudah menerapkan sanksi sosial dengan cara bervariasi. Hal itu berdasarkan hasil kesepakatan gugus tugas di setiap kecamatan.

Police Line Rumah Korban Pembunuhan Sadis Baki Sukoharjo Dibuka Hari Ini

Lebih lanjut, Mulyani mengatakan hingga kini pemkab belum berniat menerapkan sanksi berupa denda administratif untuk warga kedapatan tak bermasker.

“Sanksi berupa denda kami kaji dulu. Pertimbangan kami kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih serba sulit. Kalau ditambahi denda nominal nanti justru imunitas turun. Saat ini kami belum menerapkan denda,” kata Bupati Klaten Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya