SOLOPOS.COM - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, Siti Askariyah. (Solopos-Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Keempat calon aparatur sipil negara (CASN) formasi 2021 di Boyolali mendapatkan sanksi menyusul pengunduran diri mereka setelah dinyatakan lolos seleksi. Empat CASN tersebut terdiri dari tiga calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan satu calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, Siti Askariyah, menegaskan keempat CASN yang mundur tersebut akan mendapatkan sanksi. “Sanksinya berupa blacklist untuk satu kali tahapan. Ini sudah ditetapkan oleh BKN [Badan Kepegawaian Negara],” jelas dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (6/6/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia mengutarakan satu kali tahapan itu misal tahun depan tidak ada seleksi, dan adanya pada 2024 ya nanti 2024 kena CASN tersebut blacklist. Tapi misalnya tahun depan ada tahapan, mereka ikut otomatis blacklist. Bisa ikut lagi tahapan berikutnya,” kata dia.

Mengutip Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 27 Tahun 2021, Pasal 54 Ayat (1) menyebut pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN. Sedangkan Pasal (2) menjelaskan dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Lebih lanjut, Askariyah menjelaskan satu CPNS yang mengundurkan diri berasal dari formasi dokter gigi. Ia mengungkapkan orang tersebut mengundurkan diri karena sang suami juga diterima CPNS di tempat yang lain dan memilih ikut suami.

Baca juga: 4 CASN Pemkab Boyolali Mundur, Ini Alasannya

Askariyah mengungkapkan ketiga calon PPPK berasal dari dua perawat dan satu rekam medis.“Untuk yang rekam medis, dia tidak bisa resign dari tempat kerja sebelumnya. Kemudian untuk kedua perawat karena tidak sesuai penempatan yang dilamar,” jelasnya.

Satu perawat, lanjut Askariyah, melamar di Sambi akan tetapi ditempatkan di Juwangi. Sedangkan satu perawat lagi melamar di RSUD Pandan Arang akan tetapi ditempatkan di Kemusu. Askariyah menjelaskan penempatan tidak sesuai dengan tempat yang dilamar karena tempat yang dilamar telah terpenuhi kuotanya.

“Jadi misal di RSUD Pandan Arang yang lolos passing grade ada enam orang, tapi kuotanya hanya empat. Nanti peringkat satu sampai empat yang ngisi, yang peringkat selanjutnya ditaruh di daerah lain yang belum terisi,” jelas dia.

Baca juga: Pedes Nampol, Harga Cabai Rawit Merah di Boyolali Tembus Rp90.000/Kg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya