SOLOPOS.COM - Ilustrasi. Kendaraan bermotor sedang melakukan uji emisi. (Autoride)

Solopos.com, JAKARTA-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas kepolisian yang tidak lolos uji tersebut, Jumat (1/9/2023).

Tilang uji emisi yang juga diberlakukan kepada kendaraan dinas tersebut dimaksudkan untuk memberikan contoh kepada masyarakat. “Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, di Jakarta, Jumat.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Dikatakan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, yakni: di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat).

“Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang,” katanya.

Dia memastikan bahwa petugas di lapangan melaksanakan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap petugas yang mengendarai kendaraan dinas operasional. “Pada saat dicek ditemukan tidak lolos uji emisi akan berlaku sanksi tilang,” katanya.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melakukan pengawasan sanksi tilang bagi pelanggar emisi yang mulai diberlakukan pada Jumat (1/9/2023) untuk menjamin pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku. “Tentunya operasi ini dalam pengawasan kita, untuk itu sudah disiapkan perwira menengah di setiap kegiatannya untuk mengawasi titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” katanya.

Doni menjelaskan sosialisasi sudah dilaksanakan selama beberapa hari terkait sanksi tilang tersebut, sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan kendaraannya sesuai aturan. “Tentunya sudah disosialisasikan selama beberapa hari. Masyarakat juga sudah mengetahui tinggal memastikan apakah kendaraan miliknya sudah lulus uji emisi atau belum,” katanya.

 

Demikian informasi tentang tilang uji emisi yang diberlakukan mulai Jumat (1/9/2023)

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Berlakukan Tilang Uji Emisi”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya