SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Sanksi yang dijatuhkan Kementerian Perhubungan terhadap perusahaan bus PO Sumber Kencono dinilai tidak pas karena belum tentu menimbulkan efek jera. Menurut pemerhati masalah pelayanan publik Attoillah, untuk melindungi keselamatan masyarakat seharusnya sanksi berkaitan dengan evaluasi izin trayeknya. Sanksi untuk perusahaan Sumber Kencono sebagaimana ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoesa, adalah dilarang menambah izin, armada, dan trayek. Sanksi dijatuhkan terhitung sejak kecelakaan terjadi.

Menurut Attoillah, selain terlalu ringan sanksi itu hampir tidak menimbulkan kerugian apa-apa. Dia mengatakan walau pemerintah sudah menjatuhkan sanksi masyarakat tetap perlu melakukan sanksi terhadap Sumber Kencono karena memiliki rekam jejak yang buruk dalam hal kecelakaan lalu lintas. Masyarakat bisa melakukan gugatan hukum baik secara individual, perwakilan kelompok, maupun dilakukan organisasi konsumen, melalui gugatan legal standing. Dalam hukum konsumen penyedia jasa wajib memastikan bahwa produk mereka aman. [kcm/lia]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya