SOLOPOS.COM - Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono memberi hukuman squat jump kepada pemuda tak bermasker di Karangmalang, Sragen, Rabu (5/8/2020). (Istimewa-Satpol PP Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Sragen menilai pemberlakuan sanksi sosial sesuai Peraturan Bupati (Perbup) efektif untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Selama operasi pemakaian masker yang dilakukan dua pekan terakhir di delapan kecamatan di Bumi Sukowati, Satpol PP Sragen berhasil menjaring 355 orang yang tak mengenakan masker.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penjelasan itu diungkapkan Kepala Satpol PP Sragen Heru Martono saat dihubungi Solopos.com, Jumat (7/8/2020). Heru menyampaikan angka 355 orang itu dinilai kecil karena per kecamatan rata-rata hanya 44 orang melanggar aturan bermasker.

Warga yang terjaring operasi masker itu hanya sampel saja. Dia memperkirakan warga yang tidak taat menggunakan masker saat keluar rumah itu maksimal hanya 10% dari jumlah penduduk.

“Evaluasinya, kami belum bisa menyimpulkan secara keseluruhan karena dari 20 kecamatan baru delapan kecamatan yang disasar. Angka perkiraan 10% itu baru kesimpulan sementara. Sebenarnya mereka membawa masker hanya tidak dipakai secara benar, seperti ditaruh dagu dan seterusnya,” ujarnya.

DPRD Minta Operasi Masker di Sragen Dilakukan "Diam-Diam"

Kepala Satpol PP Sragen menjelaskan kewajiban bermasker itu diatur dalam Perbup sesuai dengan ketentuan-ketentuan pemerintah tentang protokol kesehatan.

Mengedepankan Unsur Pembinaan

Dalam perbup itu, ujar Heru, tidak memberi sanksi berat tetapi hanya sanksi sosial karena lebih mengedepankan unsur pembinaan daripada penindakan.

“Sanksi paling berat hanya menyita KTP [kartu tanda penduduk] yang sifatnya sementara dan disimpan di kantor kecamatan. Dengan sanksi itu pun ternyata efektif memberi efek jera kepada masyarakat setempat,” ujarnya.

Bukan Renovasi, Tugu PSHT Kedungupit Sragen Ternyata Dibangun Sejak 4 Bulan Lalu

Satpol PP Sragen melakukan operasi masker secara rutin sejak 27 Juli 2020 lalu.

Hingga Kamis (6/8/2020), Satpol PP sudah menyasar delapan kecamatan, yakni Gondang, Sambirejo, Sambungmacan, Ngrampal, Sragen Kota, Sidoharjo, Karangmalang, dan Kedawung.

Dari delapan kecamatan itu, warga yang terjaring operasi masker terbanyak berada di wilayah Kedawung sebanyak 67 orang dan paling sedikit Ngrampal 31 orang.

Diboncengkan Kades Asal Miri Sragen, Wanita Gemolong Tewas Kecelakaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya