SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Sanksi bagi pengendara mobil yang tak tertib pakai masker di Kota Solo menuai protes dan menimbulkan kebingungan masyarakat.

Seperti yang terjadi pada CL, perempuan asal Karanganyar, yang terjaring operasi yustisi masker oleh Satpol PP Solo, Rabu (16/9/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru Terkait Protokol Kesehatan, Perhatikan 6 Poin Penting Ini!

CL awalnya mengaku bingung, karena saat terjaring operasi itu ia tengah menyetir mobil sendirian. CL memang tidak memakai masker dengan sempurna, tetapi hanya menggantungkannya pada telinga.

Akibat tak tertib pakai masker itu, CL kena sanksi membersihkan Kali Pepe Solo dan sempat menjadi perhatian masyarakat.

Tersangka Bantah Sejumlah Adegan Rekonstruksi Kasus Kekerasan Mertodranan Solo

“Saya bingung. Kenapa dalam mobil pribadi bisa kena razia? Beda kalau dalam kerumunan saya enggak pakai masker. Ini saya dalam mobil, sendirian,” katanya kepada Solopos.com, Kamis (17/9/2020).

CL sempat menolak dan mempertanyakan alasannya kena sanksi. Saat itu petugas Satpol PP mengatakan kepadanya protokol kesehatan harus dilakukan dengan benar.

Penyerangan Warga PSHT, Eddy Wirabhumi: Waspadai Skenario Besar Untuk Kacaukan Solo!

"Katanya [petugas Satpol PP] protokol begitu, [pakai] masker harus benar," imbuh CL.

Instruksi Presiden

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, mengatakan sejak mulai pekan lalu, razia masker juga menyasar pengemudi dan penumpang mobil.

Positif Tambah 8, Satgas Covid-19 Kota Solo Waspadai Kasus Dengan Ekor Berlapis

Tim Satpol PP Solo menangkap dan memberi sanksi sejumlah pengemudi atau penumpang mobil yang tak tertib pakai masker. Atau memakai masker tapi tak menutupi hidup dan mulut secara sempurna.

Arif Darmawan mengatakan aturan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 /2020 dan turunannya yakni Perwali No 24/2020.

Melesat! Baru 9 Hari Masuk Bursa, Saham Produsen Imboost Naik 421 Persen

“Aturannya jelas bagi masyarakat yang keluar rumah. Jadi tidak peduli naik motor, mobil, jalan kaki, atau apa pun," katanya.

Menurutnya, aturan tersebut tidak pandang bulu. Siapa pun wajib menaati aturan itu. “Siapa pun yang keluar rumah,” tandas Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya