SOLOPOS.COM - Ilustrasi masker. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Pemberlakuan sanksi penahanan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang tak bermasker di Klaten mulai diterapkan pada 1 Juli mendatang. Sanksi itu diberlakukan guna meningkatkan kedisiplinan salah satu protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan dalam sepekan ini akan digencarkan sosialisasi tentang rencana pemberlakuan sanksi tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

"Mulai 1 Juli bagi mereka yang tidak mengenakan masker KTP-nya akan diamankan Satpol PP," urai Ronny saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2020).

Ada beberapa ketentuan soal penerapan sanksi tersebut. Bagi warga yang sudah memegang KTP, sanksi penahanan KTP diberlakukan. KTP diberikan setelah pemiliknya datang kembali dengan mengenakan masker. Penahanan KTP dilakukan oleh petugas Satpol PP.

Klaim JHT Nggak Harus ke BP Jamsostek, Bisa di 2 Cabang BNI Ini

Sementara itu, sanksi bagi para pelajar Klaten yang kedapatan tak bermasker saat keluar rumah akan dilaporkan ke sekolah masing-masing.

"Kalau pelajar [karena belum punya KTP] nanti dicatat nama anak serta asal sekolah. Dari data itu kemudian disampaikan ke Disdik. Dan dari Disdik yang akan menyampaikan ke sekolah bahwa murid tersebut melakukan pelanggaran," kata Ronny.

Patroli Gabungan

Ronny menjelaskan penertiban sanksi itu bisa dilakukan secara keliling atau berada di tempat-tempat tertentu. Penertiban bisa dilakukan melalui tim mandiri atau patroli gabungan.

"Patroli gabungan beroperasi dua kali dalam sepekan dengan melibatkan petugas dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, serta sukarelawan," jelas dia.

KPA Solo Ungkap 42 Kasus Baru HIV/AIDS, 3 Di Antaranya Ibu Hamil

Sasaran lokasi patroli menyebar ke berbagai tempat seperti pasar, taman, warung, mall, pertokoan, tempat usaha, perusahaan, kantor pemerintah yang membuka pelayanan publik, serta lokasi lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan orang.

Selain penegakan sanksi, patroli digelar dengan melakukan edukasi terkait kedisiplinan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ronny mengatakan saat ini gugus tugas masih menyiapkan prosedur operasional standar (SOP) tentang penerapan sanksi tersebut. SOP tersebut yang nanti juga menjadi dasar bagi pemerintah kecamatan hingga desa untuk melakukan penertiban.

Gugus tugas juga menyiapkan surat yang menjadi tanda bukti ketika ada warga kedapatan tak bermasker di luar rumah.

"Semacam surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran mengenakan masker. Surat itu pula yang nanti bisa digunakan untuk mengambil KTP yang ditahan Satpol PP," urai dia.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan pemkab tak lagi menyalurkan bantuan berupa pembagian masker. Pasalnya, pembagian masker kain sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir serta harga masker dinilai terjangkau.

Jumlah Tes Swab di Kota Semarang Diklaim Lampaui Standar WHO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya