SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Antara)

Solopos.com, MATARAM — Sanksi administrasi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripka MN, tersangka yang menembak polisi, rekan kerjanya hingga tewas.

Hal ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, mengatakan bahwa Bripka MN menanggapi putusan sidang KKEP tersebut. Yakni dengan mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sekarang sedang kita proses untuk pengajuan sidang bandingnya. Maksimal delapan hari sejak putusan sidang komisi kode etik dikeluarkan,” kata Artanto, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Waduh! Jelang WSBK Mandalika, Jalan di Senggigi Lombok Barat Amblas

Pengajuan banding oleh Bripka MN ini merupakan bagian dari hak tersangka yang menjalani sidang KKEP. Karena itu, pihaknya sangat menghargai proses hukum. Yakni menunggu putusan pada sidang komisi banding.

“Kalau hasilnya tetap pemecatan, ya langsung dilaksanakan prosesnya. Karena tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah banding,” ujarnya.

Insiden penembakan polisi yang dilakukan Bripka MN kepada korban berinisial Briptu HT terjadi Senin (25/10). Di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil olah TKP, korban diduga tewas pada pukul 11.20 Wita, sekitar empat jam setelah salah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak dengan bersimbah darah.

Baca juga: Polisi Lombok Timur Tembak Mati Rekan Kerja, Motif Asmara?

Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini seperti dikutip dari Antaranews.com, terungkap dari pengakuan pelaku.

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.

Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya