<p><strong>Solopos.com</strong>, <strong>JAKARTA</strong> – Sebelum pengumuman Sandiaga Uno menjadi bakal calon wakil presiden, beredar kabar soal tuduhan bagi-bagi uang dengan total Rp1 triliun kepada dua partai, yakni PAN dan PKS. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas melarang pemberian tersebut.</p><p>Pada pasal 228 ayat 1 jelas disebutkan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun saat proses pencalonan presiden dan wakil presiden.</p><p>Ayat selanjutnya tertulis bagi partai tersebut terbukti menerima imbalan, maka dia dilarang mengajukan calon di periode berikutnya.</p><p>Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menuduh Sandiaga telah memberikan mahar dengan jumlah masing-masing Rp500 miliar.</p><p>Uang tersebut diungkapnya sebagai cara memuluskan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini untuk maju di pemilihan presiden 2019.</p><p>Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu untuk memeriksa Sandiaga yang mengklarifikasi kepada media massa bahwa uang Rp1 triliun adalah dana kampanye.</p><p>“Nantinya ditanya apa statusnya pemberian ini? Kewenangan Bawaslu untuk menelusuri itu apakah dana kampanye atau status lain,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid, Minggu (12/8/2018).</p><p>Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menuturkan bahwa Sandiaga yang berpasangan dengan Prabowo Subianto terancam dibatalkan pencalonannya jika memang tuduhan itu terbukti.</p><p>“Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan tersebut dapat dibatalkan,” ungkapnya.</p>
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda