SOLOPOS.COM - KPI Pusat (Kpi.go.id)

Sanksi KPI berupa penghentian sementara dijatuhkan kepada Selebrita Siang.

Solopos.com, SOLO – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program siaran Selebrita Siang Trans 7 selama 1 (satu) hari.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Sebagaimana dilansir situs resmi KPI, Jumat (19/2/2016), program tersebut tidak boleh tayang pada Sabtu, 27 Februari 2016 mendatang, baik dengan format sejenis di waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

Ekspedisi Mudik 2024

Penghentian sementara itu ditegaskan KPI dalam surat sanksi penghentian yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Rabu 17 Februari 2016. Surat sanksi diserahkan secara langsung ke perwakilan Trans 7 di kantor KPI Pusat di hari yang sama.

Menurut penjelasan Judha dalam suratnya, KPI Pusat menemukan pelanggaran dalam program siaran Selebrita Siang yang ditayangkan oleh stasiun Trans 7 pada 2 Februari 2016 pukul 11.22 WIB.

Program tersebut menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan Reza Pahlevi, yang di dalamnya terdapat wawancara dengan Reza Pahlevi.

KPI Pusat menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas atau tidak layak ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

“Kami memahami bahwa media mempunyai peran untuk melakukan kontrol atas fenomena sosial yang menyimpang, namun media wajib berhati-hati dalam menyiarkan hal tersebut, agar tidak tersiar kata-kata yang tidak pantas,” jelas Judha.

Menurut penjelasan KPI Pusat dalam surat sanksi penghentian Selebritas Siang, jenis pelanggaran yang dimaksudkan di atas dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 9 dan Pasal 14 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 serta Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1) Standar Program Siaran KPI Tahun 2012.

Sebelumnya, program siaran Selebrita Siang telah mendapatkan teguran tertulis sebanyak dua kali, melalui surat sanksi administratif teguran tertulis nomor 154/K/KPI/02/15 tanggal 23 Februari 2015 serta surat sanksi administratif teguran tertulis kedua nomor. 1673/K/KPI/11/15 tanggal 13 November 2015.

KPI Pusat juga telah mendengarkan klarifikasi dari pihak yang mewakili Trans 7 pada hari Jumat tanggal 12 Februari 2016 di Kantor KPI Pusat terkait pelanggaran tersebut. Keputusan penjatuhan sanksi penghentian sementara ini merupakan hasil rapat pleno KPI pada 15 Februari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya