Senin, 12 Desember 2011 - 18:00 WIB

Sanksi khusus disiapkan untuk PNS muda dengan rekening gendut

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi sedang menggodok aturan khusus mengenai kekayaaan pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan ini sebagai tindak lanjut atas fenomena rekening gendut PNS yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut wakil Menteri PAN Eko Prasodjo, Senin (12/12), rekening para PNS itu akan diteliti lebih jauh. Pemeriksaan bisa dimulai dari laporan kekayaan dan rekening yang dianggap tidak wajar.

Ditambahkan Eko, ada dua hal yang menjadi perhatian Kemen PAN, yaitu ranah pidana dari kasus rekening gendut dan hukum administrasi Negara. Khusus untuk pidana, diserahkan pada lembaga penegak hokum. Sementara administrasi Negara, akan ditentukan sanksinya kemudian setelah ada pemeriksaan. [dtc/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif