SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi sedang menggodok aturan khusus mengenai kekayaaan pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan ini sebagai tindak lanjut atas fenomena rekening gendut PNS yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut wakil Menteri PAN Eko Prasodjo, Senin (12/12), rekening para PNS itu akan diteliti lebih jauh. Pemeriksaan bisa dimulai dari laporan kekayaan dan rekening yang dianggap tidak wajar.

Ditambahkan Eko, ada dua hal yang menjadi perhatian Kemen PAN, yaitu ranah pidana dari kasus rekening gendut dan hukum administrasi Negara. Khusus untuk pidana, diserahkan pada lembaga penegak hokum. Sementara administrasi Negara, akan ditentukan sanksinya kemudian setelah ada pemeriksaan. [dtc/rda]

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya