Jakarta [SPFM], Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi sedang menggodok aturan khusus mengenai kekayaaan pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan ini sebagai tindak lanjut atas fenomena rekening gendut PNS yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut wakil Menteri PAN Eko Prasodjo, Senin (12/12), rekening para PNS itu akan diteliti lebih jauh. Pemeriksaan bisa dimulai dari laporan kekayaan dan rekening yang dianggap tidak wajar.
Ditambahkan Eko, ada dua hal yang menjadi perhatian Kemen PAN, yaitu ranah pidana dari kasus rekening gendut dan hukum administrasi Negara. Khusus untuk pidana, diserahkan pada lembaga penegak hokum. Sementara administrasi Negara, akan ditentukan sanksinya kemudian setelah ada pemeriksaan. [dtc/rda]
Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon