SOLOPOS.COM - Ilustrasi lepas masker (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Berdasarkan hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen menghentikan pemberian sanksi administrasi atau sanksi denda senilai Rp50.000 per orang kepada warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

Penghentian sanksi administrasi dalam setiap operasi penegakan protokol kesehatan dilakukan lantaran dasar hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Sragen dianggap tidak cukup kuat sehingga dibutuhkan regulasi berupa peraturan daerah (perda). Atas dasar itulah, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengajukan Rancangan Perda (Raperda) tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan ke DPRD Sragen, Rabu (25/8/2021).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca juga: Jadi Miliarder Dadakan Gegara Tol Solo-Jogja, Warga Karanganom Klaten Ini Berniat Daftarkan Anak dan Cucunya Naik Haji

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Sragen Samsuri saat dihubungi Espos, Rabu siang, menyampaikan operasi penegakan protokol kesehatan masih terus digiatkan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Penindakan yang dilakukan dalam operasi gabungan itu, kata Samsuri, tidak lagi menerapkan sanksi denda tetapi sanksi sosial.

Ekspedisi Mudik 2024

“Berdasarkan koordinasi dengan Forkompimda, kami lebih mengedepankan sanksi sosial dan persuasif karena mengingat beban ekonomi masyarakat selama pandemi Covid-19 yang semakin berat. Atas dasar pertimbangan itulah, sejak 21 Juni 2021 lalu sanksi denda itu dihentikan supaya tidak membebani masyarakat Sragen. Rakyat sudah sengsara dalam menghadapi pandemi,” ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama Percepatan Vaksinasi di Wonogiri Rame Pol, Ini Langkah Bupati Jekek

Selain itu, Samsuri menerangkan petimbangan lain dalam penghentian sanksi denda itu terkait regulasi berupa Perbup tentang PPKM dinilai tidak kuat sebagai dasar hukum dalam pemberian sanksi denda. Dia mengatakan dalam penerapan sanksi denda itu dasar hukumnya mestinya berupa perda.

Samsuri menyampaikan tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sragen masih melakukan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan. Dia menyontohkan penegakan protokol kesehatan pada Rabu siang dilakukan di wilayah Kecamatan Miri, Sragen. Dalam kegiatan itu, Samsuri menerangkan fokus perhatian tim gabungan berada di Pasar Girimargo.

“Simpang tiga Girimargo itu sering menjadi pasar. Tim memantau aktivitas warga pengguna jalan. Apabila ditemukan warga yang tidak mengenakan masker dihentikan dan diberi masker serta diberi pembinaan supaya mereka paham. Setelah itu mereka diberi sanksi sosial. Tadi ada 24 orang yang terjaring dalam operasi gabungan itu,” jelasnya.

Terpisah, Bupati Yuni Sukowati mengerimkan Raperda tentang Protokol Kesehatan ke DPRD Sragen pada Rabu siang. “Perda itu mengatur tentang penerapan protokol kesehatan. Penekannya pada penerapan sanksi denda. Pemberian sanksi denda itu kalau menggunakan Perbup tidak bisa. Ketika tim operasi menarik denda dari masyarakat dasar hukumnya harus perda supaya lebih efektif,” jelasnya.

Baca juga: Sadis, 2 Perampok di Sragen Tusuk Korbannya Berkali-Kali Pakai Gunting

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sragen Bambang Samekto menyampaikan terkait pengajuan Raperda Penerapan Protokol Kesehatan dari Pemkab Sragen akan dicek dulu karena selama ini belum ada informasi dari Badan Musyawarah (Banmus) atau pimpinan DPRD.

“Saya akan lihat subtansinya dulu. Kalau dilihat dari judulnya penting untuk dibuat. Saya lihat selama ini perilaku masyarakat terhadap protokol kesehatan itu macam-macam. Ada yang peduli dan ada yang tidak. Sebenarnya mereka peduli tetapi sengaja tidak pakai masker. Budaya pakai masker ini kan sesuatu yang baru. Kalau subtansi raperda itu nanti mengatur khusus protokol kesehatan, ya baik dan masyarakat harapannya bisa taat protokol kesehatan,” kata Bambang.

Bambang akan melihat kajian akademik yang tercantum dalam naskah akademik (NA) sebagai dasar dalam penyusunan raperda itu bagaiaman. Kalau membuat perda itu, kata dia, bagi DPRD mudah tetapi kajian-kajian yang mendasar itu penting.

“Kalau obat itu sebelum dipakai ada uji klinisnya. Nah, perda ini sebelum dibuat ada kajian akademiknya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya