SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)--Para Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner siap memasang daftar menu makanan dan minuman beserta harganya. Hal ini adalah respon pedagang kuliner yang terancam kena sanksi denda senilai Rp 2 milyar jika tak memasang daftar menu dan tarifnya.

ilustrasi. (dok Solopos)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang PKL kuliner, Bambang, 37, mengatakan para PKL khususnya kuliner siap memasang daftar menu dan harganya. Setiap warung makan akan dipasang daftar menu secara lengkap sehingga konsumen dapat memilih menu makanan dan minuman sesuai selera. Begitu juga dengan harga yang dicantumkan di setiap menu.

“Seharusnya memang harus ada daftar menunya sehingga konsumen dapat memilih makanan dan minuman. Kalau memang diminta memasang daftar menu akan kami segera pasang,” ucap pemilik warung bakso dan mie ayam di Jalan Slamet Riyadi ketika ditemui Espos, Selasa (8/11/2011).

Selama ini, kata Bambang, dia tidak mengetahui secara jelas bahwa pedagang kuliner harus memasang daftar menu serta tarifnya. Pasalnya, biasanya, harga makanan dan minuman yang dipatok para PKL sudah diketahui para konsumen.

Harga tersebut berbeda jika dibanding dengan penjual kuliner di restoran atau mall yang dipastikan mahal karena adanya pajak.

Dia mencontohkan, harga mie ayam atau bakso dibandrol sekitar Rp 5.000 hingga Rp 7.000/porsi. Begitu juga aneka minuman seperti es teh atau es jeruk sebesar Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Masyarakat atau konsumen sudah mengetahui jika harganya di kisaran tersebut.

“Misalnya satu orang makan mie ayam dan es jeruk paling uang yang dikeluarkan sekitar Rp 7.000 maksimal Rp 10.000, itu pun sudah terlalu mahal. Jadi para konsumen sudah tahu berapa kisaran harganya, beda dengan restoran besar atau warung makan di mall,” paparnya.

Sementara, Sekretaris Paguyuban Guyub Rukun Manahan, Cahyo Guritno mengaku siap memasang daftar menu lengkap dengan tarifnya.

Pascapemindahan ke selter permanen di sisi utara Stadion Manahan, tidak seluruh PKL berjualan karena banyak kendala yang dihadapi. Sehingga tidak memperhatikan adanya aturan mengenai pemasangan daftar menu dan harganya.

Walaupun demikian, pihaknya meminta pada instansi terkait untuk mensosialisasikan kembali mengenai aturan tersebut. Sehingga, para PKL juga dapat memahami aturan mengenai perlindungan konsumen secara detail dan rinci.

“Harusnya disosialisasikan dahulu, karena tidak semua PKL mengetahui aturan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo menyebutkan sesuai UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 dan 9 bahwa pedagang kuliner harus mencantumkan daftar menu lengkap dengan harganya. Jika tidak para pedagang dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp 2 milyar.

(m101)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya