SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BANTUL: Dinas Perhubungan Bantul menyatakan tak dapat menjatuhkan sanksi kepada pemilik bus Diana Transport yang mengalami kecalakaan maut di Srimulyo, Piyungan, Minggu (12/6) lalu. Sanksi diserahkan ke Dinas Perhubungan Provinsi DIY.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Bantul, Heni Purwanto kepada Harian Jogja, Selasa (14/6) menyatakan, lembaganya tak berhak memberikan sanksi kepada bus nahas tersebut termasuk mencabut izin operasinya. Pasalnya izin trayek dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi walaupun plat nomor kendaraan wilayah Bantul. Lantaran wilayah operasi bus sampai di beberapa kabupaten atau Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dinas Perhubungan Bantul, kata dia, hanya dapat campur tangan bila izin trayek dikeluarkan lembaganya. Misalnya untuk bus dengan jalur operasi di pedesaan masih dalam wilayah Bantul. “Kecuali kalau antar pedesaan misalnya bus tujuan Parangtritis, dari kota kan hanya ke Parangtritis saja, jadi izinnya dari Bantul,” terang Heni.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus Diana Transport jurusan Jogja-Wonosari yang celaka saat mengangkut penumpang, Minggu (13/6) lalu dinyatakan pihak kepolisian tak laik dioperasikan karena tak melakukan perpanjangan uji ulang kendaraan hingga batas akhir 10 Mei 2011. Bus yang hingga kini tak diketahui pemiliknya tersebut juga tak menyertakan stiker pada uji kendaraan 2010 lalu.(Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya