SOLOPOS.COM - Pekerja membersihkan lantai ruangan karantina bagi pemudik di lantai II Solo Technopark, Jebres, Solo, Kamis (10/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengungkapkan waktu berlakunya aturan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar protokol kesehatan dan karantina pemudik.

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan aturan sanksi membersihkan area Benteng Vastenburg bagi pelanggar protokol kesehatan akan berlaku mulai 18 Desember 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sedangkan karantina pemudik akan berlaku mulai H-7 Natal hingga H+7 Tahun Baru atau kurang lebih dua pekan. Rudy, sapaan akrabnya, mengungkapkan hal tersebut saat wawancara dengan wartawan dalam kegiatan mider praja, Jumat (11/12/2020).

Pengusaha: Simpang Siur Informasi Soal Karantina Pemudik ke Solo Bikin Bisnis Kacau

Menurut Rudy, saat ini jajarannya masih menyusun regulasi mengenai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan karantina tersebut. “Kami akan terbitkan aturannya, H-7 Natal dan berlaku sampai H+7 Tahun Baru. Berlaku selama dua pekan,” beber Rudy.

Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, mengatakan hal senada. Saat inni regulasi terkait dua hal itu masih melalui tahapan finalisasi. Pekan depan dimatangkan baru setelah itu diterbitkan.

“Jadi pekan ini sampai sepekan ke depan masih melanjutkan SE yang lama. Mudah-mudahan kami sudah bisa sosialisasi sebelumnya, jadi pemberlakuannya tidak mendadak,” ucapnya.

Menkes Terawan Resmikan Gedung Pengujian dan Kalibrasi Alkes Solo, Sempat Ada Momen Tak Jaga Jarak

Sebelumnya, menanggapi keluhan pengusaha dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo mengenai karantina pemudik, Rudy menegaskan kebijakan karantina di Solo Technopark (STP) hanya khusus pemudik.

Salah Paham

Pemudik dalam hal ini adalah perantau yang sengaja pulang ke Solo hanya untuk liburan akhir tahun, Natal dan Tahun Baru. Sedangkan untuk orang yang datang ke Solo karena memang ada keperluan seperti urusan pekerjaan, jagong, menjenguk keluarga yang sakit, dan kepentingan mendesak lainnya tetap boleh masuk Solo tanpa karantina.

Hanya, Rudy meminta mereka tetap memperhatikan protokol kesehatan selama beraktivitas di Solo. “Kalau enggak mudik, ya enggak dikarantina,” katanya.

Gantikan Teguh Prakosa Jadi Anggota DPRD Solo, Ety Isworo Ternyata Pernah 2 Kali Gagal Di Pemilu Legislatif

Rudy meminta informasi soal karantina pemudik tersebut diluruskan mengingat banyak yang salah paham dan mengira siapa pun yang datang ke Solo akan dikarantina di STP. Termasuk pekerja, pelaku bisnis, dan warga yang sekadar melintas atau singgah.

“Mau jagong, nikahan, ya boleh. Asal mereka menjaga protokol kesehatan. Kalau maunya enggak ada aturan karantina itu, apa mereka mau ikut tanggung jawab saat kasus [Covid-19] meledak?” beber Rudy.

Eks Manajer Persis Solo Waseso Kembali Terjerat Kasus Hukum, Jadi Tersangka Pencucian Uang

Rudy menyebut pemudik yang pulang ke Solo lewat terminal, stasiun, dan bandara akan dicek dan dipiliah. Selanjutnya, Pemkot akan memanfaatkan Jogo Tonggo untuk mengawasi para pemudik.

Jika mereka kedapatan pulang tanpa melalui prosedur, perangkat Jogo Tonggo yang akan melapor ke Satgas Penanganan Covid-19 Solo. Petugas bisa melakukan penjemputan apabila pemudik itu enggan datang mandiri ke rumah karantina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya