SOLOPOS.COM - Beberapa X banner untuk mengingatkan wajib pajak, di Samsat Sukoharjo, Selasa (5/7/2022). (Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemberlakukan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sukoharjo diharapkan meningkatkan capaian pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Sukoharjo.

Sementara, target PKB pada 2022 senilai hampir Rp188 miliar. Sebanyak 57,88% di antaranya atau senilai hampir Rp109 miliar sudah terbayarkan hingga Agustus 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu seperti disampaikan Kasi PKB Unit Pengelolaan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sukoharjo, Wahjoe Widodo. Ia mengatakan peningkatan retribusi PKB tentu saja juga akan berdampak pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Mumpung ada kesempatan ini, kami harapkan kendaraan dari luar Sukoharjo nyuwun tulung dimasukkan [balik nama] ke Sukoharjo. Karena kalau sudah masuk di Sukoharjo akan menambah PAD Sukoharjo,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (7/9/2022).

“Toh nanti akan ada bagi hasil kembali ke masyarakat Sukoharjo. Semua saling diuntungkan. Kami tugasnya hanya sebatas mengajak ke masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: 313.859 Kendaraan Nunggak Pajak di Karanganyar Jadi Sasaran Pemutihan Denda

Tentunya dia juga berharap dengan adanya pemutihan ini masyarakat Kabupaten Sukoharjo menjadi lebih tertib membayar pajak.

“Karena kan pembayaran pajak juga salah satunya untuk pembuatan jalan. La kalau operasionalnya [kendaraan] di sini, sudah ngrusak jalan di sini bayar pajaknya di tempat lain kan ya sayang juga. Jadi disegerakan saja dibaliknamakan ke Sukoharjo,” jelasnya.

Wahjoe menyebut target PKB pada 2022 senilai hampir Rp188 miliar. Sementara 57,88% di antaranya atau senilai hampir Rp109 miliar sudah terbayarkan hingga Agustus 2022.

Lebih lanjut capaian pajak kendaraan bermotor pada 2020 jauh dari target realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Sukoharjo. Hal itu lantaran adanya pandemi Covid-19.

Penerimaan ditargetkan Rp236 miliar, namun hanya terealisasi Rp207 miliar atau sebesar 87,79 persen. Sementara pada 2021 realisasi PKB sekitar 95% dari target Rp157 miliar. Capaian BBNKB pada tahun itu mencapai 91% dari target sekitar Rp96 miliar.

Baca juga: 4 Dokumen yang Harus Dibawa saat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Sementara itu, Kasi Retribusi Penagihan dan Penerimaan Lain-lain (RPLP), Purwanto mengatakan capaian penagihan door to door hingga Agustus sebanyak 33.601 objek atau mencapai 29.87% dari target 11.250 objek.

Lebih lanjut, jumlah pembayaran PKB senilai hampir Rp4 miliar  dengan total target lebih dari Rp14 miliar, capaian itu setara dengan 30,94%.

Kemudian capaian pembayaran bukan door to door 19,66% untuk objek, dengan sisa objek 97.206. Sementara itu capaian PKB sebanyak 17,21% dengan total yang belum terbayar lebih dari Rp48 miliar.

“Kalau pembayaran yang bukan door to door piutang [pajak belum terbayar] 120.990 objek. Dengan target PKB senilai Rp59.123.521.675. Sedangkan yang sudah dibayar ada 23.784 objek dengan jumlah PKB Rp10.177.898.000,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Sukoharjo, Sri Harnani mengatakan masyarakat cukup antusias dengan adanya program pemutihan itu.

Baca juga: Ini Daerah Yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Bro!

Dalam kebijakan itu pemerintah memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan Denda Progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya